studi hubungan internasional. Selama negara-bangsa (nation-state) masih
merupakan aktor hubungan internasional yang dominan, maka kepentingan nasional
merupakan suatu konsep yang selalu digunakan oleh para ahli dalam menganalisa
hubungan internasional. Semua ahli agaknya setuju bahwa determinan utama yang
menggerakkan negara-negara menjalankan hubungan internasional (politik luar
negeri) adalah kepentingan nasional. (Umar Suryadi Bakry. 1999:60).
Menurut K.J. Holsti, kepentingan nasional (national interest) dari suatu
negara mengacu pada sejumlah perangkat ideal dari tujuan-tujuan nasional suatu
bangsa yang harus ditemukan sebagai dasar dari pelaksanaan hubungan luar negeri
suatu negara tersebut. Disamping itu kepentingan nasional mengacu kepada
sejumlah tujuan nasional suatu bangsa yang akan diraih dalam jangka waktu
tertentu. (K.J. Holsty, 1989:176). H.J. Morgenthau mencoba mempersamakan
kepentingan nasional dengan power yang ingin dicapai suatu negara dalam
hubungan internasional. Dengan kata lain, hakekat kepentingan nasional menurut
Morgenthau adalah power (pengaruh, kekuasaan, dan kekuatan). (Umar Suryadi
Bakry. 1999:61). Menurut J. Frankel kepentingan nasional tidak bisa didefinisikan
secara sempit dengan cara mengabaikan kepentingan-kepentingan moral, religi, dan
kepentingan kemanusiaan yang lain, pendapat ini disetujui pula oleh Nicholas
Spykman yaitu bahwa kepentingan nasional mencakup pula kepentingan moral,
religi, kebudayaan, dan sebagainya, tetapi untuk mengejar kepentingan-kepentingan
itu tetap diperlukan power yang mencukupi. (Umar Suryadi Bakry. 1999:61).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar