Minggu, 04 Agustus 2019

Peran Perencanaan Pajak terhadap Manajemen Laba (skripsi dan tesis)


Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya bawa ketika terjadi perubahan peraturan perpajakan yang diikuti pula dengan perubahan tarif pajak, terdapat suatu indikasi manajemen melakukan
manajemen laba dalam proses perencanaan pajak. Studi empiris di Amerika Serikat yang memanfaatkan perubahan peraturan perpajakan, dikenal dengan Tax Reform Act (TRA), untuk mengevaluasi perilaku manajemen
laba kaitannya dengan meminimalisasi pajak. Maydew (1997) yang berhasil membuktikan bahwa penghematan pajak menjadi insentif bagi manajemen,
khususnya manajemen pada perusahaan yang mengalami net operating loss pada 1986-1991, dengan tujuan untuk mempercepat pengakuan biaya penjualan dan biaya administrasi serta menunda pengakuan laba kotor
untuk memaksimalkan tax refund. Hasil penelitian Wulandari dkk. (2004) membuktikan bahwa dengan adanya perubahan UU Perpajakan yaitu UU PPh Tahun 2000, manajemen cenderung untuk mentransfer labanya pada
periode setelah perubahan UU Perpajakan karena pada periode ini tarif pajak penghasilannya telah menurun sehingga perusahaan dapat memperoleh penghematan pajak. Implikasi lain dari perencanaan pajak yaitu menaikkan tingkat pengembalian atas ekuitas saham biasa. Wild et al. (2004) mengungkapkan bahwa semakin tinggi ukuran atas efektifitas manajemen pajak yang diukur dengan tingkat retensi pajak, maka semakin tinggi pula tingkat pengembalian atas ekuitas saham biasa (return on common
shareholders equity ROCE). ROCE digunakan oleh investor sebagai salah satu indikator untuk menghitung besarnya tingkat pengembalian yang diperoleh pada masa mendatang. Apabila ROCE tinggi, maka investor akan
tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan, dengan harapan bisa memperoleh pengembalian (deviden) sesuai dengan ekspektasi para investor. Suandy (2008) menjelaskan bahwa jika tujuan perencanaan pajak adalah
merekayasa beban pajak (tax burden) dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuatan Undang-Undang, maka perencanaan pajak di sini sama dengan
tax avoidance karena secara hakikat ekonomis keduanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia, baik untuk dibagikan kepada
pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.
Penelitian yang dilakukan oleh Utami (2005)membuktikan bahwa semakin tinggi tingkat akrual,maka semakin tinggi pula biayamodal ekuitas.Artinya,manajemen laba dilakukan untukmemperolehmodal dari investor, sehingga manajemen meningkatkan tingkat akrual untuk menarik investor. Biaya modal merupakan konsep yang dinamis yang dipengaruhi oleh beberapa faktor ekonomi dan diperoleh dari dana jangka panjang, salah satunya saham biasa yang diperoleh dari investor. Biaya modal ekuitas adalah tingkat imbal hasil saham yang dipersyaratkan atau tingkat pengembalian yang diinginkan oleh investor untuk mau menanamkan dananya di perusahaan (Utami, 2005). Bagnoli dan Watts (2000) dalam Utami (2005) menambahkan bahwa praktik manajemen laba banyak dilakukan oleh manajemen karena mereka menganggap bahwa perusahaan lain juga melakukan hal yang sama.
Dengan demikian, kinerja kompetitor juga dapat menjadi pemicu untuk melakukan praktik manajemen laba karena investor dan kreditur akan melakukan komparasi untuk menentukan perusahaan mana yang mempunyai rating
yang baik (favorable)

Tidak ada komentar: