Keadilan interaksional menurut Kreitner dan Kinicki (2010:222) adalah
keadilan yang berkaitan dengan kualitas perlakuan antar pribadi yang orang terima ketika prosedur diterapkan. Bentuk keadilan tidak berhubungan dengan hasil atau prosedur yang berhubungan dengan pengambilan keputusan, melainkan berfokus pada apakah sopan dan hormat atau tidak seseorang.
Menurut Greenberg (2010:205) keadilan interaksional adalah keadilan yang
dirasakan dari perlakuan interpersonal yang digunakan untuk menentukan hasil organisasi. Ketika membuat penilaian tentang keadilan, orang memperhitungkan tidak hanya hasil yang diterima dan prosedural yang digunakan, tetapi juga kualitas perlakuan interpersonal yang diterima dari pengambilan keputusan. Penilaian jenis ini dikenal sebagai keadilan interaksional. Keadilan interaksional biasanya mengacu kepada tingkat kejujuran, sensitivitas, dan penghormatan yang ditunjukkan selama interaksi (DeConinck, 2009:1351). Menurut Materson et al dalam DeConinck (2009:1351) menyatakan bahwa hal utama yang membedakan antara keadilan prosedural dengan keadilan interaksional adalah persepsi mengenai keadilan dan ketidakadilan, keadilan prosedural berpangkal pada suatu organisasi, sementara keadilan interaksional berpangkal pada personal, biasanya penyelia atau atasan langsung.
Bies dan Moag dalam Farahbod et al (2012:894) menyatakan bahwa keadilan
interaksional mengacu kepada perlakuan interpersonal atau tingkat mengenai
keadilan yang dirasakan mengenai bagaimana para karyawan diperlakukan dalam suatu organisasi dan mengusulkan bahwa keadilan interaksional ditentukan oleh setidaknya empat kriteria, yaitu kebenaran, pembenaran, rasa hormat, dan kepatutan.
Keadilan interaksional lebih bersifat informal jika dibandingkan dengan keadilan prosedural. Sedangkan Greenberg dalam Le Roy et al (2012:1343) menyatakan bahwa keadilan interaksional dipisahkan menjadi dua sub-dimensi, yaitu keadilan interpersonal dan keadilan informasi. Keadilan interpersonal berhubungan dengan menghormati dan kepatutan dan mengacu pada sejauh mana karyawan diperlakukan dengan bermartabat dan hormat oleh otoritas ketika prosedur yang berlaku atau hasil
diputuskan dan keadilan informasi adalah sejauh mana karyawan diberi informasi yang memadai mengenai prosedur dan hasil dari pihak berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar