Air merupakan sumber kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Sifat air sangat berbeda dibandingkan dengan sumberdaya lainnya, sebab air merupakan sumberdaya yang mengalir (
flowing resources), tidak mengenal batas administrasi, dan dibutuhkannya sangat bergantung pada waktu, ruang, jumlah, dan mutu. Permasalahn air secara garis besar dapat dibagi menjadi :
- Terlalu banyak air (too much), umumnya terjadi pada musim hujan dan kerap kali menyebabkan bencana banjir;
- Air terlalu kotor (too dirty), yaitu terjadinya pencemaran air, banyak terjadi akibat limbah industry, rumah tangga dan pertanian;
- Air terlalu sedikit (too little), kekurangan air ini menimbulkan bencana kekeringan. Hal ini juga menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) antar pengguna air, seperti yang kerap terjadi di musim kemarau (Hatmoko & Wahyudi, 2011).
Sumberdaya air memiliki fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras (UU No. 7 Tahun 2004 Pasal 4 tentang Sumberdaya Air). Penggunaan air oleh masyarakat ditentukan berdasarkan hak guna air. Hak guna air adalah hak untuk memenuhi keperluan pokok sehari-hari untuk mendukung kehidupan dan penghidupannya, misal penggunaan untuk konsumsi minum, memasak, mandi, mencuci, peribadatan, dan pertanian rakyat di dalam sistem irigasi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Air Pasal 40 (3) menyebutkan bahwa studi kelayakan pengelolaan sumberdaya air mencakup:
- Kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
- Kesiapan masyarakat untuk menerima rencana kegiatan;
- Keterpaduan antarsektor;
- Kesiapan pembiayaan; dan
- Kesiapan kelembagaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar