Pertambangan adalah suatu industri dimana bahan galian mineral diproses dan dipisahkan dari material pengikut yang tidak di perlukan. Dalam industri mineral, proses untuk mendapatkan mineral-mineral yang ekonomis biasanya menggunakan mineral pengikut yang tidak di perlukan. Akan menjadi limbah indutri pertambangan dan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan pada pencamaran dan dagradasi lingkungan. Industri pertambangan sebagai industri yang menghasilkan sumberdaya dan merupakan sumber bahan baku bagi industri yang diperlukan oleh manusia (Noor Dalam Sulto 2011). Sementara sumber daya mineral itu sendiri dapat diartikan sebagai sumberdaya yang yang diperoleh dari hasil ekstraksi batuan-batuan yang ada di bumi. Adapun jenis dan manfaat sumberdaya mineral bagi kehidupan manusia modern semakin tinggi dan semakin meningkat sesuai dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu negara ( Noor Dalam Sulto 2011).
Jenis Bahan Tambang Sesuai UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mineral/Unsur Radioaktif
- Radium
- Trorium
- Uranium
- Bahan-bahan galian radioaktif lainnya
- Mineral/Unsur Logam
- Litium
- Berilium
- Magnesium/monasit
- Kalium
- Kalsium
- Emas
- Wolfram
- Titanium
- Barit
- Vanadium
- Kromit
- Antimoni
- Kobalt
- Tantalum
- Air raksa
- Besi
- Perak
- Tembaga
- Timah
- Seng
- Mineral/Unsur Bukan Logam
- Intan
- Korundum
- Grafit
- Arsen
- Kuarsa
- Klonit
- Asbes
- Halit
- Mika
- Rijang (SiO2)
- Gipsum
- Batuan
- Pumice
- Tras
- Toseki
- Obsidian
- Perlit
- Tanah diatoe
- Tanah serap
- Opal
- Batu kapur
- Basalt
- Tanah liat
- Batu apung
- Tanah urung
- Pasir sepanjang tidak mengandung unsur unsur mineral logam.
- Batubara
- Bitumen padat
- Batuan aspal
- Batubara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar