Kategorisasi UKM bervariasi di berbagai Negara dan bahkan terkadang institusi dari negara yang sama dapat memiliki definisi UMKM yang berbeda (Yurttadur dan Kaya, 2012). Ada sekitar 30 definisi UMKM yang berbeda dalam literatur (Sannajust, 2014). Secara tradisional, pangsa pasar kecil dan independensi adalah dua indikator utama sekaligus ciri khas sebuah UMKM (Storey, 1994). Menurut OECD, sebuah entitas bisnis dikatakan sebagai UMKM jika memiliki sejumlah karyawan, yang bervariasi di berbagai negara” (OECD, 2004).
Di Indonesia, ketentuan mengenai UMKM diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada bab I pasal 1, definisi UMKM adalah sebagai berikut:
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar