Tujuan pengembangan kawasan agropolitan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan melalui percepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterikatan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berbasis kerakyatan, berkeadilan (tidak merusak lingkungan) dan terdesentralisasi (wewenang berada pada pemerintah daerah dan masyarakat) di kawasan agropolitan. Dengan berkembangnya sistem dan usaha agribisnis hulu (pengadaan sarana pertanian), agribisnis hilir (pengolahan hasil pertanian dan pemasaran) dan jasa penunjangnya. Sehingga akan mengurangi kesenjangan kesejahteraan antar wilayah, mengurangi kemiskinan dan mencegah terjadinya urbanisasi tenaga produktif, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. (Rivai, 2003)
Sasaran pengembangan kawasan agropolitan adalah untuk mengembangkan kawasan pertanian yang berpotensi menjadi kawasan agropolitan melalui:
a. Pemberdayaan masyarakat pelaku agribisnis agar mampu meningkatkan produksi, produktivitas komoditi pertanian serta produk – produk olahan pertanian, yang dilakukan dengan pengembangan sistem dan usaha agribisnis yang efisien dan menguntungkan serta berwawasan lingkungan.
b. Penguatan kelembagaan ditingkat petani.
c. Pengembangan kelembagaan sistem agribisnis (penyedia saprodi, penanganan pasca panen dan pengolahan hasil, pemasaran dan penyediaan jasa penunjang).
d. Pengembangan kelembagaan penyuluhan pembangunan terpadu
e. Pengembangan iklim yang kondusif bagi usaha dan investasi.
f. Peningkatan sarana dan prasarana perekonomian (jaringan jalan, jaring irigasi ifrastruktur pemasaran) dan prasarana pendukung lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar