Menurut Bintarto (1991), Wilayah adalah merupakan suatu bagian tertentu di permukaan bumi dengan batas atau karakteristik tertentu. Selanjutnya wilayah dapat diartikan sebagai permukaan bumi yang dapat dibedakan dalam hal-hal tertentu dari daerah disekitarnya.
Suatu wilayah tidak hanya suatu sistem permukiman secara fungsional, tetapi merupakan suatu jaringan interaksi sosial, ekonomi dan fisik. Proses interaksi dibentuk oleh keterkaitan diantara permukiman-permukiman. Dengan demikian penduduk desa mendapatkan akses ke pelayanan, fasilitas infrastruktur dan aktifitas pelayanan ekonomi yang berada di Kota melalui keterkaitan ini penduduk desa menerima berbagai input yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan pemasaran barang-barang yang dihasilkannya (Rondinelli, 1985).
Keterkaitan antara permukiman-permukiman dalam suatu daerah dan diantara mereka dengan pusat-pusat yang berlokasi di daerah lain atau kota lain menurut Rondinelli (1984, 1985) meliputi :
1) Keterkaitan fisik seperti jaringan jalan, hubungan transportasi, jaringan kereta serta saling ketergantungan secara ekologis.
2) Keterkaitan ekonomi yang dicerminkan dalam pola dasar, aliran barang-barang mentah dan setengah jadi, aliran modal atau perdagangan, keterkaitan produksi antar industri, pola konsumsi dan pertokoan, aliran pendapatan dan komoditas.
3) Keterkaitan gerakan penduduk yang mencakup pola migrasi temporer dan permanen, aliran perjalanan musiman, pola perjalanan menuju tempat kerja dan sebagainya.
4) Keterkaitan teknologi yang dicerminkan dalm pola kunjungan interaksi kelompok sosial, pola masyarakat berdasarkan kekeluargaan.
5) Keterkaitan penyediaan pelayanan yang mencakup lembaga keuangan, pendidikan, lembaga pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi.
6) Keterkaitan organisasional, administrasi dan politik yang mencakup hubungan struktural kepemerintahan, aliran anggaran pendanaan, prosedur dalam membuat keputusan baik formal maupun informal.
Adapun kawasan adalah sebutan untuk wilayah dalam batas yang ditetapkan berdasarkan fungsi tertentu, misaqlnya kawasan perdagangan, kawasan permukiman, kawasan pusat kota dan lain sebaginya (Sarosa, 1981). Menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, yang dimaksud dengan kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama atau budidaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar