Dalam pengelolaan sumberdaya hutan, pemerintah mulai memperhatikan aspek kemasyarakatan sejak diterbitkannya SK Menhut No. 691 tahun 1991 tentang Bina Desa Hutan. Melalui peraturan ini pemerintah berusaha membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik yang berada di dalam maupun disekitar hutan. Keputusan tersebut kemudian direvisi melalui SK Menhut No. 69 Jo SK Menhut No. 523 tahun 1997 yang di dalamnya istilah Bina Desa Hutan diganti dengan istilah Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (Darmawan et al., 2004).
Darmawan et al. (2004) juga menyatakan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat memasuki babak baru dengan dikeluarkannya UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang didasarkan pada pemikiran bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan hutan. Dengan demikian, praktek-praktek pengeloaan hutan yang berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan keterlibatan rakyat perlu dirubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan masyarakat. Berbagai peraturan kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia disajikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Berbagai Kebijakan Pengelolaan Hutan di Indonesia
No
|
Jenis Peraturan
|
Nomor dan Tahun
|
Perihal
|
1.
|
Tap MPR
|
No. IX/MPR/2001
|
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam
|
2.
|
Undang-undang
|
No. 19 Tahun 2004
|
Kehutanan (Penetapan PerPPU No. 1 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU)
|
3.
|
Undang-undang
|
No. 18 Tahun 2013
|
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
|
4.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
5.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
6.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 6 Tahun 2007
|
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
|
7.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
|
8.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
9.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 12 Tahun 2012
|
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
|
10.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 71 tahun 2014
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
11.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 105 Tahun 2015
|
Perubahan kedua atas PP No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
|
12.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.55 Tahun 2011 *)
|
Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman
|
13.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.31 Tahun 2013 *)
|
Perubahan atas Permenhut No. P.55 Tahun 2011 Tentang Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman
|
14.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.39 Tahun 2013 *)
|
Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan
|
15.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.20 Tahun 2014
|
Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi
|
16.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.88 Tahun 2014 *)
|
Hutan Kemasyarakatan
|
17.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.89 Tahun 2014 *)
|
Hutan Desa
|
18.
|
Peraturan Men LHK
|
No. P.21 Tahun 2015
|
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak
|
19.
|
Peraturan Men LHK
|
No. P.32 Tahun 2015
|
Hutan Hak
|
20.
|
Peraturan Men LHK
|
No. P.83 Tahun 2016
|
Perhutanan Sosial (mengganti dan mencabut Permenhut No. *)
|
Sumber : Rangkuman Penulis
Relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di era otonomi daerah, pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi, sedangkan pengelolaan hutan yang bersifat nasional diatur oleh pemerintah pusat. Salah satu pendekatan pengelolaan hutan yang diterapkan di Indonesia adalah pola hutan kerakyatan ataupun hutan kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar