Minggu, 13 Januari 2019

. Kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan di Indonesia (skripsi dan tesis)


Dalam pengelolaan sumberdaya hutan, pemerintah mulai memperhatikan aspek kemasyarakatan sejak diterbitkannya SK Menhut No. 691 tahun 1991 tentang Bina Desa Hutan. Melalui peraturan ini pemerintah berusaha membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik yang berada di dalam maupun disekitar hutan. Keputusan tersebut kemudian direvisi melalui SK Menhut No. 69 Jo SK Menhut No. 523 tahun 1997 yang di dalamnya istilah Bina Desa Hutan diganti dengan istilah Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (Darmawan et al., 2004).
Darmawan et al. (2004) juga menyatakan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat memasuki babak baru dengan dikeluarkannya UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang didasarkan pada pemikiran bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan hutan. Dengan demikian, praktek-praktek pengeloaan hutan yang berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan keterlibatan rakyat perlu dirubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan masyarakat. Berbagai peraturan kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia disajikan dalam Tabel 1.



Tabel 1. Berbagai Kebijakan Pengelolaan Hutan di Indonesia

No
Jenis Peraturan
Nomor dan Tahun
Perihal
1.

Tap MPR

No. IX/MPR/2001

Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam
2.
Undang-undang
No. 19 Tahun 2004
Kehutanan (Penetapan PerPPU  No. 1 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU)


3.
Undang-undang
No. 18 Tahun 2013
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
4.
Peraturan Pemerintah
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
5.
Peraturan Pemerintah
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
6.
Peraturan Pemerintah
No. 6 Tahun 2007
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
7.
Peraturan Pemerintah
 No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
8.
Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
9.
Peraturan Pemerintah
No. 12 Tahun 2012
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
10.
Peraturan Pemerintah
No. 71 tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
11.
Peraturan Pemerintah
No. 105 Tahun 2015
Perubahan kedua atas PP No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
12.
Peraturan Menhut
No. P.55 Tahun 2011 *)
Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat  Dalam Hutan Tanaman
13.
Peraturan Menhut
No. P.31 Tahun 2013 *)
Perubahan atas Permenhut No. P.55 Tahun 2011 Tentang Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat  Dalam Hutan Tanaman
14.
Peraturan Menhut
No. P.39 Tahun 2013 *)
Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan
15.
Peraturan Menhut
No. P.20 Tahun 2014
Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi
16.
Peraturan Menhut
No. P.88 Tahun 2014 *)
Hutan Kemasyarakatan

17.
Peraturan Menhut
No. P.89 Tahun 2014 *)
Hutan Desa
18.
Peraturan Men LHK
No. P.21 Tahun 2015

Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak
19.
Peraturan Men LHK
No. P.32 Tahun 2015
Hutan Hak
20.
Peraturan Men LHK
No. P.83 Tahun 2016
Perhutanan Sosial (mengganti dan mencabut Permenhut No. *)
Sumber : Rangkuman Penulis
Relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di era otonomi daerah, pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi, sedangkan pengelolaan hutan yang bersifat nasional diatur oleh pemerintah pusat. Salah satu pendekatan pengelolaan hutan yang diterapkan di Indonesia adalah pola hutan kerakyatan ataupun hutan kemasyarakatan.

Tidak ada komentar: