Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1992, yang dimaksudkan dengan benda cagar budaya adalah:
1. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atausisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, sertadianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmupengetahuan, dan kebudayaan;
2. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagisejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan
Perlindungan benda cagar budaya bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Lingkup pengaturan Undang-undang tersebut meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang tersebut. Benda cagar budaya sebagaimana dimaksudkan adalah benda cagar budaya yang :
1. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
2. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
Lebih lanjut menurut Undang-Undang tersebut setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya. Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksudkan wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar