Semua pengertian mengenai pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah tergabung dalam ilmu suatu ilmu khusus yang disebut ilmu pemeliharaan kesehatan atau yang lazim disebut Ilmu Kesehatan masyarakat (Public Health). Istilah sanitasi mempunyai tujuan yaitu mengusahakan cara hidup sehat, sehingga seseorang terhindar dari suatu penyakit. Usaha sanitasi adalah merupakan usaha mencegah penyakit yang dititik beratkan pada penghindaran penyakit yang disebabkan oleh faktor-faktor lingkungan hidup, seperti makan, minum, perumahan, penyediaan air minum, kebersihan individu, pembuatan WC yang memenuhi syarat dan lain sebagainya (Ahmad, 1995).
Departemen Kesehatan merupakan salah satu instansi teknis yang ikut bertanggung jawab dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup yang terkait erat dengan masalah kesehatan, melalui upaya peningkatan kesehatan lingkungan. Oleh karena itu peningkatan kesehatan lingkungan yang dikembangkan oleh sektor kesehatan bertujuan untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang mampu mendorong derajad kesehatan masyarakat dan keluarga yang lebih baik, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas masyarakat sebagai bagian dari perwujudan pengembangan sumber daya manusia. Pada dasarnya upaya peningkatan kesehatan lingkungan yang dilaksanakan oleh sektor kesehatam merupakan rangkaian proses kegiatan guna meningkatkan kemampuan manusia untuk hidup serasi dengan lingkungannya, mempengaruhi cara interaksi manusia dengan lingkungannya, dan mengawasi serta mengembangkan unsur-unsur lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan berdasarkan permasalahan yang dihadapi, tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta kemampuan yang ada (DepKes, 1992)
Usaha kesehatan masyarakat (public health) mempunyai dua usaha pokok yaitu :
- Usaha Kesehatan Preventif
1) Sanitasi Lingkungan (Environmental Sanitation)
2) Hygiene Perorangan (Individual Hygiene)
3) Kedokteran Preventif (Preventive Medicine)
- Usaha Kesehatan Kuratif
1) Pengobatan (Curative Medicine)
2) Perawatan (Nursing)
3) Rehabilitasi (Rehabilitation)
Dalam dunia modern, usaha kesehatan masyarakat lebih mementingkan usaha kesehatan preventif, walaupun kedua usaha tersebut di atas sama pentingnya dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal ini disebabkan karena ada suatu faham yang mengatakan bahwa “Prevention is Better than Cure” yang artinya “Pencegahan lebih baik dari pengobatan”. Pendapat ini berlandaskan pemikiran, bahwa usaha kesehatan preventif lebih menguntungkan secara sosial ekonomi, sebab biaya yang dikeluarkan untuk pencegahan lebih sedikit dibanding setelah orang jatuh sakit (biaya dokter, perewatan di rumah sakit, obat-obatan dan lain-lain) (Ahmad, 1995)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar