ualitas air dapat di definisikan sebagai kondisi kualitatif yang dicerminkan sebagai kategori fisik, kimia, biologi, dan radiologis sesuai dengan peruntukannya. (Soemirat J., 2004). Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.416 tahun 1990 maka kualitas air bersih harus memenuhi beberapa syarat yaitu kualitas fisik, kimia, dan kualitas mikrobiologis. Namun untuk penelitian ini berdasarkan hanya ditekankan pada standar kualitas mikrobiologis saja yaitu Colitinja dengan batas syarat kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 50 MPN colitinja per 100 ml sampel (Permenkes, 416 Tahun 1990). Khususnya pada air minum persyaratan mikrobiologis sangat ditekankan, selain syarat fisik dan kimia. Sebab di dalam air dimungkinkan terdapatnya mikro pathogen atau penyebab penyakit misalnya kolera, disentri, demam thypoid dan lain-lain. Karena dan isolasi mikro tersebut sangat sulit dan mikroorganismenya tersebut berasal dari perut penderita yang dikeluarkan bersama kotorannya (facces), maka untuk keperluan praktis adanya kontaminasi dalam air ditandai dengan adanya bakteri yang terdapat dalam kotoran manusia atau hewan (Supardi,1990). Coli adalah organisme yang ditemukan dalam saluran pencernaan manusia dan hewan, dimana keberadaanya dalam air menandakan adanya pencemaran kuman yang berbahaya. Dalam teknologi pengelolaan kualitas air, parameter mikrobiologis secara umum merupakan indikator potensi water- borne dieseases terbatas untuk penyakit yang di sebabkan oleh virus, bakteri dan protozoa pathogen (Brock dan Brock).
Colitinja dijadikan sebagai indikator, karena parameter ini sebagai petunjuk kehadiran parameter lain yang dimungkinkan lebih sulit dideteksi secara langsung. Parameter ini umumnya secara langsung tidak menimbulkan bahaya akan tetapi kahadirannya menandakan adanya bahaya yang patut diperhatikan. Sistem indikator ini dimaksud sebagai sistem peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran secara efektif (Wuryadi,1991).
Menurut Sutrino dan Suciastuti (1991), menyatakan bahwa air minum boleh mengandung bakteri paatogen tetapi tidak boleh mengandung bakteri jenis Eschericia Coli melebihi batas yang telah ditentukan yaitu 1 individu 100 ml air. Sehingga apabila telah melebihi batas tersebut berarti air telah tercemar oleh tinja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar