Senin, 05 Desember 2016

Kerangka Hukum Internasional Money Laundering (skripsi dan tesis)


Modus pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup canggih. Kendala lainnya adalah karena transaksi pencucian uang ini tidak lagi dilakukan dengan cara tradisional, namun telah menggunakan sarana perbankan dengan teknologi yang tinggi dan tidak hanya dilakukan dalam lingkup domestik, tetapi juga dilakukan antarnegara.
Hal yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku tersebut dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime. Selain itu, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan investasi ulang hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya ke dalam bisnis yang sah. Melalui tindakan melanggar hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal.
Penanganan kasus money laundring hingga kini masih mengalami banyak kesulitan karena kasus sebenarnya ini tidak dapat dibuktikan langsung oleh adanya korban secara langsung dirugikan (diffusion of victims) serta menyangkut berbagai bidang yang  sangat kompleks (complexity). Hambatan lain penanganan kasus money laundring yang biasanya ditemui dalam suatu negara adalah ketidakjelasan pertanggung jawaban pidana (diffusion of responsibility), ketidak ielasan korban, aturan hukum yang samar atau tidak ielas (ambiguous criminal law), sulit dideteksi dan dituntut (weak detection and prosecution). [1]
Kalau memperhatikan rumusan di atas bertalian dengan money laundering maka rumusan itu meskipun bermaksud menjerat para penyelenggara "money laundering", namun tanpa bantuan pihak perbankan atau penyedia jasa keuangan, tampaknya proses "money laundering" akan sulit dihambat atau ditindak.
Penanganan anti money laundring sendiri diluar negeri merupakan bahasan yang cukup lama. Dewan Eropa sejak tahun 1980 telah menerapkan instrumen pencegahan pencucian uang yang pertama kali (Rekomendasi No. 10/1980 atas pengukuran terhadap transfer/perpindahan dan pengamanan dana-dana hasil kejahatan). Pada tahun 1988 saat menghadapi ancaman terhadap penggunaan obat-obatan terlarang dan uang hasilnya, masyarakat internasional menerima hasil konvensi PBB atas pemberantasan obat bius dan psikotropika. Konvensi ini yang pertama kali mensyaratkan negara-negara peserta konvensi untuk mengakui/menganggap praktek pencucian uang sebagai tindak kejahatan dan memasukkannya dalam peraturan perundang-undangan dinegaranya.
Pada working definition" dipersiapkan oleh Central and East European Law Initiative (CEELI) yang mengemukakan bahwa :
"It involves disguising the existence, the amount, provenance, or ownership of funds and other assets in an attempt to avoid (1) detection of illegal activity, (2) evidence of illegal activity, (3) taxation, and (4) restrictions on profitable uses of the proceeds of illegal activity - whether to fund additional illegal activity or to reinvest the proceeds of illegal in legal activity".[2]

Kalau melihat rumusan di atas, maka ada 3 elemen dalam penanganan kasus money laundring yang perlu disimak lebih lanjut, yaitu :
·         act -- conversion, transfer, or concealment of the true elements of ownership of property, or acquisition or use of property, or assisting or counselling such an act;
·         knowledge -- that the property is derived from one or more specified types of underlying criminal activity; and
·         objective -- to conceal the illicit origin of the property or to assist a person involved in the underlying criminal activity in evading the consequences of discovery of the activity.[3]

KUHP Swiss dalam Pasal-Pasal 305 bis dan 305 ter, pasal-pasal mana mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1990, melarang "money laundering" dengan perumusan demikian :
“Whoever commits an act designed to obstruct the establishment of provenance, the discovery or the confiscation of assets which he knows, or must assume, to be derived from a crime will be punished with imprisonment of a fine.
In serious cases the punishment will be penal servitude up to five years or a prison sentence. The sentence will be combined with a fine of up to one million Swiss Francs. A case is considered serious in particular if the offender :
a)      acts as a member of a criminal organization;
b)      act as a member of a gang which was formed for the purpose of continual money laundering;
c)      act as a professional money launderer, thereby producing a large turnover or substantial profit.
The offender will also be punishment if the principle offense was committed abroad in a jurisdiction where it is also punishable by law.”

Perumusan Pasal 305 bis di atas kemudian disempurnakan kembali, sehingga kemudian dirumuskan usul tambahan Pasal 305 ter sebagai berikut:
"Whoever accepts, deposits, helps to invest or to transfer assets of a third party on a professional basis and fails to verify the identity of the beneficial owner with the diligence that can reasonably be expected under the circumstances will be punished with imprisonment up to one year, detention, or a fine"

Beberapa instrumen hukum internasional lainnya yang erat kaitannya dengan pengaturan mengenai Money laundering adalah :
·         United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (Dec. 20, 1988);
·         Council of Europe Convention on Laundering, Search, Seizure and Confiscation of the Proceeds from Crime (No.8, 1990);
·         European Communities Directive, Council Directive on Prevention of the Use of the Financial System for the Purpose of Money laundering (June 10,1991)
Dalam ke semua instrumen hukum internasional ini secara umum merangkum antara lain pengertian money laundring beserta segala kegiatan yang dimungkinkan untuk dijalankan, dengan demikian maka pembatasan apa yang dimaksud dengan money laundring menjadi jelas.
Pengertian pencucian uang lebih lanjut dijelaskan sebagai serangkaian kegiatan atau proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas berwenang melakukan tindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang halal. [4]
Secara umum, proses pencucian uang dapat dikelompokkan dalam tiga tahap kegiatan yaitu Pertama; apa yang dinamakan penempatan transfer atau "placement". Dengan "placement" dimaksudkan "the physical disposal of cash proceeds derived from illegal activity". Fase pertama dari proses pencucian uang haram ini ialah yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan untuk menghindarkan jejaknya atau secara lebih sederhana agar sumber uang tersebut tidak diketahui oleh pihak penegak hukum. Dalam proses ini terdapat pergerakan fisik uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, penggabungan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah atau cara-cara lain seperti pembukaan deposito, pembelian saham-saham atau juga mengkonversikannya ke dalam mata uang lain. Melalui fase ini, maka keharusan untuk melaporkan transaksi uang tunai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikelabui atau dihindari.
Tahap yang kedua dinamakan pengubahan bentuk simpanan dana atau "layering". Dengan "layering" dimaksudkan untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan (placement). Dalam proses ini terdapat rekayasa untuk memisahkan uang hasil kejahatan dari sumbernya melalui pengalihan dana hasil placement ke beberapa rekening atau lokasi tertentu lainnya dengan serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau mengelabui sumber dana haram tersebut. Layering dapat pula dilakukan dengan transaksi jaringan internasional baik melalui bisnis yang sah atau perusahaan-perusahaan yang memiliki nama dan badan hukum namun tidak memiliki kegiatan apapun. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul kekayaan. Hubungan antara "placement" dengan "layering" adalah jelas. Setiap prosedur "placement" yang berarti mengubah lokasi fisik atau sifat haram dari uang itu adalah juga salah satu bentuk "layering". Strategi "layering" pada umumnya meliputi, antara lain, dengan mengubah uang tunai menjadi aset fisik, seperti kendaraan bermotor, barang-barang perhiasan dari emas atau batu-batu permata yang mahal, atau "real estate", atau instrumen keuangan.
Ketiga adalah "integration” atau menggunakan harta kekayaan (integration), yakni suatu upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui placement atau layering sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money) untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kegiatan kejahatan. Dalam proses ini uang yang telah di”cuci” melalui placement atau layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi (legal) sehingga tampak seperti tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan yang menjadi sumber dari uang tersebut dengan perkataan lain, si penjahat harus mengintegrasikan dana dengan cara legitimasi ke dalam proses ekonomi yang normal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan palsu yang menyangkut pinjaman uang, juga melalui penanaman modal maupun simpanan bank yang kemudian dijadikan sumber dana pinjaman .
Ke semua perbuatan dalam proses pencucian uang haram ini memungkinkan para pemegang uang haram ini menggunakan dana yang begitu besar itu dalam rangka mempertahankan ruang lingkup kejahatan mereka atau untuk terus berproses dalam dunia kejahatan yang menyangkut terutama narkotika. Untuk menghadapi cara-cara yang digunakan para penjahat ini dengan para pembantu mereka melalui pelbagai transaksi yang tidak jelas dalam rangka menghalalkan uang mereka dalam jumlah yang besar, maka ada tiga permasalahan yang harus ditangani, jika ingin menggagalkan praktek kotor pencucian uang haram yang pertama ialah kerahasiaan bank, kerahasiaan financial secara pribadi, dan efisiensi transaksi.
Dengan demikian perlu dibentuk organisasi yang secara internasional dapat menggalang



Tidak ada komentar: