Modus pencucian uang dari waktu ke
waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang
cukup canggih. Kendala lainnya adalah karena transaksi pencucian uang ini tidak
lagi dilakukan dengan cara tradisional, namun telah menggunakan sarana
perbankan dengan teknologi yang tinggi dan tidak hanya dilakukan dalam lingkup
domestik, tetapi juga dilakukan antarnegara.
Hal yang melatarbelakangi para pelaku
pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan
para pelaku tersebut dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime. Selain
itu, memisahkan proceeds of crime
dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya
kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan investasi ulang hasil kejahatan
untuk aksi kejahatan selanjutnya ke dalam bisnis yang sah. Melalui tindakan
melanggar hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil
kejahatan diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah
atau legal.
Penanganan kasus money laundring hingga kini masih mengalami banyak kesulitan karena
kasus sebenarnya ini tidak dapat dibuktikan langsung oleh adanya korban secara
langsung dirugikan (diffusion of victims)
serta menyangkut berbagai bidang yang sangat kompleks (complexity). Hambatan lain penanganan kasus money laundring yang biasanya ditemui dalam suatu negara adalah ketidakjelasan
pertanggung jawaban pidana (diffusion of
responsibility), ketidak ielasan korban, aturan hukum yang samar atau tidak
ielas (ambiguous criminal law), sulit
dideteksi dan dituntut (weak detection
and prosecution). [1]
Kalau memperhatikan rumusan di atas
bertalian dengan money laundering maka
rumusan itu meskipun bermaksud menjerat para penyelenggara "money laundering", namun tanpa
bantuan pihak perbankan atau penyedia jasa keuangan, tampaknya proses "money laundering" akan sulit
dihambat atau ditindak.
Penanganan anti money laundring
sendiri diluar negeri merupakan bahasan yang cukup lama. Dewan Eropa sejak
tahun 1980 telah menerapkan instrumen pencegahan pencucian uang yang pertama
kali (Rekomendasi No. 10/1980 atas pengukuran terhadap transfer/perpindahan dan
pengamanan dana-dana hasil kejahatan). Pada tahun 1988 saat menghadapi ancaman
terhadap penggunaan obat-obatan terlarang dan uang hasilnya, masyarakat
internasional menerima hasil konvensi PBB atas pemberantasan obat bius dan
psikotropika. Konvensi ini yang pertama kali mensyaratkan negara-negara peserta
konvensi untuk mengakui/menganggap praktek pencucian uang sebagai tindak kejahatan
dan memasukkannya dalam peraturan perundang-undangan dinegaranya.
Pada working definition"
dipersiapkan oleh Central and East European Law Initiative (CEELI) yang
mengemukakan bahwa :
"It
involves disguising the existence, the amount, provenance, or ownership of
funds and other assets in an attempt to avoid (1) detection of illegal
activity, (2) evidence of illegal activity, (3) taxation, and (4) restrictions
on profitable uses of the proceeds of illegal activity - whether to fund
additional illegal activity or to reinvest the proceeds of illegal in legal
activity".[2]
Kalau melihat rumusan di atas, maka
ada 3 elemen dalam penanganan kasus money laundring yang perlu disimak lebih
lanjut, yaitu :
·
act -- conversion, transfer, or concealment of the true elements of
ownership of property, or acquisition or use of property, or assisting or
counselling such an act;
·
knowledge -- that the property is derived from one or more specified
types of underlying criminal activity; and
·
objective -- to conceal the illicit origin of the property or to
assist a person involved in the underlying criminal activity in evading the
consequences of discovery of the activity.[3]
KUHP Swiss dalam Pasal-Pasal 305 bis
dan 305 ter, pasal-pasal mana mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1990,
melarang "money laundering"
dengan perumusan demikian :
“Whoever commits an act
designed to obstruct the establishment of provenance, the discovery or the
confiscation of assets which he knows, or must assume, to be derived from a
crime will be punished with imprisonment of a fine.
In serious cases the
punishment will be penal servitude up to five years or a prison sentence. The
sentence will be combined with a fine of up to one million Swiss Francs. A case
is considered serious in particular if the offender :
a) acts as a member of a
criminal organization;
b) act as a member of a gang
which was formed for the purpose of continual money laundering;
c) act as a professional money
launderer, thereby producing a large turnover or substantial profit.
The offender will also be
punishment if the principle offense was committed abroad in a jurisdiction
where it is also punishable by law.”
Perumusan Pasal 305 bis di atas
kemudian disempurnakan kembali, sehingga kemudian dirumuskan usul tambahan
Pasal 305 ter sebagai berikut:
"Whoever accepts,
deposits, helps to invest or to transfer assets of a third party on a
professional basis and fails to verify the identity of the beneficial owner
with the diligence that can reasonably be expected under the circumstances will
be punished with imprisonment up to one year, detention, or a fine"
Beberapa instrumen hukum
internasional lainnya yang erat kaitannya dengan pengaturan mengenai Money laundering adalah :
·
United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs
and Psychotropic Substances (Dec. 20, 1988);
·
Council of Europe Convention on
Laundering, Search, Seizure and Confiscation of the Proceeds from Crime (No.8, 1990);
·
European Communities Directive, Council Directive on Prevention of
the Use of the Financial System for the Purpose of Money laundering (June 10,1991)
Dalam ke semua instrumen hukum
internasional ini secara umum merangkum antara lain pengertian money laundring beserta segala kegiatan
yang dimungkinkan untuk dijalankan, dengan demikian maka pembatasan apa yang
dimaksud dengan money laundring menjadi jelas.
Pengertian pencucian uang lebih
lanjut dijelaskan sebagai serangkaian kegiatan atau proses yang dilakukan oleh
seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang dari kejahatan,
dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut
dari pemerintah atau otoritas berwenang melakukan tindakan terhadap tindak
pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan
sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu
sebagai uang halal. [4]
Secara umum, proses pencucian uang
dapat dikelompokkan dalam tiga tahap kegiatan yaitu Pertama; apa yang dinamakan
penempatan transfer atau "placement".
Dengan "placement"
dimaksudkan "the physical disposal
of cash proceeds derived from illegal activity". Fase pertama dari
proses pencucian uang haram ini ialah yakni upaya menempatkan uang tunai yang
berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan untuk
menghindarkan jejaknya atau secara lebih sederhana agar sumber uang tersebut
tidak diketahui oleh pihak penegak hukum. Dalam proses ini terdapat pergerakan
fisik uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke
negara lain, penggabungan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan
uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah atau cara-cara lain seperti
pembukaan deposito, pembelian saham-saham atau juga mengkonversikannya ke dalam
mata uang lain. Melalui fase ini, maka keharusan untuk melaporkan transaksi
uang tunai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikelabui
atau dihindari.
Tahap yang kedua dinamakan pengubahan
bentuk simpanan dana atau "layering".
Dengan "layering"
dimaksudkan untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil masuk
ke dalam sistem keuangan melalui penempatan (placement).
Dalam proses ini terdapat rekayasa untuk memisahkan uang hasil kejahatan dari
sumbernya melalui pengalihan dana hasil placement
ke beberapa rekening atau lokasi tertentu lainnya dengan serangkaian transaksi
yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau mengelabui sumber dana haram
tersebut. Layering dapat pula dilakukan dengan transaksi jaringan internasional
baik melalui bisnis yang sah atau perusahaan-perusahaan yang memiliki nama dan
badan hukum namun tidak memiliki kegiatan apapun. Dengan dilakukannya layering,
akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul
kekayaan. Hubungan antara "placement"
dengan "layering" adalah
jelas. Setiap prosedur "placement"
yang berarti mengubah lokasi fisik atau sifat haram dari uang itu adalah juga
salah satu bentuk "layering".
Strategi "layering" pada
umumnya meliputi, antara lain, dengan mengubah uang tunai menjadi aset fisik, seperti
kendaraan bermotor, barang-barang perhiasan dari emas atau batu-batu permata
yang mahal, atau "real estate", atau instrumen keuangan.
Ketiga adalah "integration” atau
menggunakan harta kekayaan (integration), yakni suatu upaya menggunakan harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam
sistem keuangan melalui placement atau layering sehingga seolah-olah menjadi
harta kekayaan halal (clean money) untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk
membiayai kegiatan kejahatan. Dalam proses ini uang yang telah di”cuci” melalui
placement atau layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi (legal)
sehingga tampak seperti tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas
kejahatan yang menjadi sumber dari uang tersebut dengan perkataan lain, si
penjahat harus mengintegrasikan dana dengan cara legitimasi ke dalam proses
ekonomi yang normal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan
palsu yang menyangkut pinjaman uang, juga melalui penanaman modal maupun
simpanan bank yang kemudian dijadikan sumber dana pinjaman .
Ke semua perbuatan dalam proses
pencucian uang haram ini memungkinkan para pemegang uang haram ini menggunakan
dana yang begitu besar itu dalam rangka mempertahankan ruang lingkup kejahatan
mereka atau untuk terus berproses dalam dunia kejahatan yang menyangkut
terutama narkotika. Untuk menghadapi cara-cara yang digunakan para penjahat ini
dengan para pembantu mereka melalui pelbagai transaksi yang tidak jelas dalam
rangka menghalalkan uang mereka dalam jumlah yang besar, maka ada tiga
permasalahan yang harus ditangani, jika ingin menggagalkan praktek kotor
pencucian uang haram yang pertama ialah kerahasiaan bank, kerahasiaan financial
secara pribadi, dan efisiensi transaksi.
Dengan demikian perlu dibentuk organisasi
yang secara internasional dapat menggalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar