Senin, 05 Desember 2016

FATF dan NCCTs Initiative (skripsi dan tesis)


Upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money laundering (FATF) pada tahun 1989.  Financial Action Task Force (FATF) adalah lembaga berorientasi dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan pencucian dengan  melakukan usaha-usaha nyata dan subtansial untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan pencucian uang dan pemberantasan pembiayaan terorisme.
Saat ini FATF beranggotakan 31 negara/yurisdiksi dan 2 organisasi regional. Salah satu peran FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam melawan pencucian uang dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang. Sejauh ini FATF telah mengeluarkan 40 rekomendasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (”FATF Forty Recommendations”) serta 9 (sembilan) rekomendasi khusus untuk memberantas pendanaan terorisme (“FATF Eight Special Recommendations on Terrorist Financing”), termasuk diantaranya 1 (satu) rekomendasi khusus tentang Cash Courier yang baru dikeluarkan FATF pada sidang pleno bulan Oktober 2004 yang lalu. Empat puluh rekomendasi tersebut mencakup 4 (empat) bidang yaitu legal system, financial and non-financial businesses measures, institutional measures, and international co-operation[1].
Untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan suatu negara terhadap rekomendasi yang dikeluarkannya, FATF mengeluarkan NCCTs (Non-Cooperative Countries and Territories) Initiative yang bertujuan untuk mengetahui negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Evaluasi berdasarkan NCCTs Initiative ini menggunakan 25 kriteria (yang mengacu pada 40 recommendation) untuk mengetahui praktek dan ketentuan di suatu negara yang masih belum sejalan dengan rekomendasi FATF. Keduapuluhlima kriteria tersebut terbagi dalam 4 (empat) kelompok besar yaitu[2] :
1.      Pengaturan pada sektor keuangan/Loopholes in financial regulations (11 kriteria).
2.      Pembentukan dan koordinasi dari seluruh bagaian yang berkaitan/Obstacles raised by other regulatory requirements (3 kriteria)
3.      Penggalangan kerjasama internasional/Obstacles to international cooperation (8 kriteria)
4.      Ketidak adaan sarana pendukung untuk melindungi atau mendeteksi praktik money laundring/Inadequate resources for preventing and detecting money laundering activities (3 kriteria).
Evaluasi ini dilakukan oleh FATF terhadap negara-negara yang dinilai mempunyai potensi terjadinya praktik pencucian uang. Evaluasi berdasarkan NCCTs Initiative ini dilakukan pertama kalinya pada Juni 2000 dan selanjutnya secara reguler dilakukan oleh FATF. Evaluasi pertama ini menghasilkan 15 negara masuk dalam daftar NCCTs. Sebagai negara yang dipandang mempunyai potensi sebagai tempat untuk dilakukannya praktik pencucian uang, Indonesia tidak luput dari penilaian FATF terhadap pemenuhan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkannya. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh FATF dengan berpedoman pada NCCTs Initiative tersebut, pada bulan Juni 2001 Indonesia bersama 5 negara lainnya dimasukkan ke daftar NCCTs, sehingga pada posisi Juni 2001 yang masuk ke dalam daftar NCCTs berjumlah 17 negara, karena pada saat yang sama terdapat pula 4 negara yang keluar dari daftar tersebut.







Tidak ada komentar: