Upaya untuk melawan kejahatan
pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota
OECD (Organization for Economic
Co-operation and Development) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money
laundering (FATF) pada tahun 1989. Financial Action Task Force (FATF)
adalah lembaga berorientasi dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan
pencucian dengan melakukan usaha-usaha
nyata dan subtansial untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan pencucian uang
dan pemberantasan pembiayaan terorisme.
Saat ini FATF beranggotakan 31
negara/yurisdiksi dan 2 organisasi regional. Salah satu peran FATF adalah
menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam melawan
pencucian uang dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantas
pencucian uang. Sejauh ini FATF telah mengeluarkan 40 rekomendasi pencegahan
dan pemberantasan pencucian uang (”FATF
Forty Recommendations”) serta 9 (sembilan) rekomendasi khusus untuk
memberantas pendanaan terorisme (“FATF
Eight Special Recommendations on Terrorist Financing”), termasuk
diantaranya 1 (satu) rekomendasi khusus tentang Cash Courier yang baru dikeluarkan FATF pada sidang pleno bulan
Oktober 2004 yang lalu. Empat puluh rekomendasi tersebut mencakup 4 (empat)
bidang yaitu legal system, financial and
non-financial businesses measures, institutional measures, and international
co-operation[1].
Untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan
suatu negara terhadap rekomendasi yang dikeluarkannya, FATF mengeluarkan NCCTs (Non-Cooperative Countries and Territories)
Initiative yang bertujuan untuk mengetahui negara-negara yang tidak
kooperatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang. Evaluasi berdasarkan NCCTs Initiative ini menggunakan 25 kriteria (yang
mengacu pada 40 recommendation) untuk mengetahui praktek dan ketentuan di suatu
negara yang masih belum sejalan dengan rekomendasi FATF. Keduapuluhlima
kriteria tersebut terbagi dalam 4 (empat) kelompok besar yaitu[2]
:
1.
Pengaturan pada sektor keuangan/Loopholes in financial regulations (11
kriteria).
2.
Pembentukan dan koordinasi dari
seluruh bagaian yang berkaitan/Obstacles
raised by other regulatory requirements (3 kriteria)
3.
Penggalangan kerjasama
internasional/Obstacles to international
cooperation (8 kriteria)
4.
Ketidak adaan sarana pendukung
untuk melindungi atau mendeteksi praktik money
laundring/Inadequate resources for preventing and detecting money laundering
activities (3 kriteria).
Evaluasi ini dilakukan oleh FATF
terhadap negara-negara yang dinilai mempunyai potensi terjadinya praktik
pencucian uang. Evaluasi berdasarkan NCCTs Initiative ini dilakukan pertama
kalinya pada Juni 2000 dan selanjutnya secara reguler dilakukan oleh FATF.
Evaluasi pertama ini menghasilkan 15 negara masuk dalam daftar NCCTs. Sebagai
negara yang dipandang mempunyai potensi sebagai tempat untuk dilakukannya
praktik pencucian uang, Indonesia tidak luput dari penilaian FATF terhadap pemenuhan
rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkannya. Berdasarkan evaluasi yang
dilakukan oleh FATF dengan berpedoman pada NCCTs Initiative tersebut, pada
bulan Juni 2001 Indonesia bersama 5 negara lainnya dimasukkan ke daftar NCCTs,
sehingga pada posisi Juni 2001 yang masuk ke dalam daftar NCCTs berjumlah 17
negara, karena pada saat yang sama terdapat pula 4 negara yang keluar dari
daftar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar