Pornografi berasal
dari kata pornÄ“ (“prostitute atau pelacuran") dan graphein (tulisan). Menurut
Armando (2004; 17) pornografi adalah
materi yang disajikan di media tertentu yang dapat dan atau ditujukan
untuk membangkitkan hasrat seksual khalayak atau mengeksploitasi seks. Kamus
Besar Bahasa Indonesia dalam Soebagijo, 2008; 27, merumuskan pornografi
sebagai: 1) penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan
untuk membangkitkan nafsu birahi; 2) bahan bacaan yang sengaja dan semata-mata
dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi/seks.
Dalam Bab I
Ketentuan Umum Pasal 1 (UU Pornografi) yang dimaksud dengan pornografi adalah
materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam
masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar