Menurut
ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dijelaskan pengertian konsumen sebagai berikut : “ Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan”. Konsumen memang tidak sekedar pembeli (buyer
atau koper), tetapi semua orang (perseorangan atau badan usaha) yang
mengkonsumsi jasa dan/atau barang. Jadi, yang paling penting terjadinya suatu
transaksi konsumen (consumer transaction) berupa peralihan barang dan/atau
jasa, termasuk peralihan kenikmatan dalam menggunakannya.
Perbaikan dan
peningkatan mutu produk termasuk pelayanan pada konsumen secara terus menerus
sudah menjadi suatu keharusan bagi perusahaan dalam menghadapi perkembangan dan
perubahan yang terjadi di dunia secara global. Ini ditujukan agar perusahaan
tetap bertahan hidup dan tetap eksis dalam persaingan yang kian berat. Dengan
terpuaskannya konsumen, maka jaminan untuk pembelian kembali produk perusahaan
telah diraih.
Pada umumnya
konsumen terpuaskan apabila manfaat atau kegunaan yang didapatkan sebanding
bahkan lebih tinggi dari pengorbanan berupa harga yang telah dibayarkan. Terlebih
bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa khususnya jasa pendistribusian
bahan pokok dimana kepuasan konsumen harus tetap senantiasa dijaga. Perbaikan
dan peningkatan terhadap layanan jasa yang sudah ada dapat dilakukan dengan
memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan. Kewajiban pelaku usaha terhadap
konsumennya harus dilaksanakan dengan benar sesuai dengan regulasi yang
berlaku.
Dibawah ini
adalah apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usaha,
barang, dan jasa yang dijelaskan pada Pasal 1 Undang-undang No.8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen:
a.
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
b.
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain.
c.
Pelaku
Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
d.
Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimamfaatkan oleh konsumen.
e.
Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan
bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Permintaan
terhadap layanan jasa yang stabil dan cendrung meningkat adalah salah satu
alasan mengapa perusahaan jasa distribusi harus melaksanakan apa yang menjadi
kewajibannya dengan baik. Pasal 7 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang menjelaskankan apa yang menjadi kewajiban pelaku
usaha, diantaranya[3]:
1.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.
Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan
/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
3.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(penjelasan : pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan
pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada
konsumen.);
4.
Menjamin
mutu barang dan /atau jasa yang diproduksi dan /atau jasa diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan /atau mencoba barang dan /atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan /atau garansi atas barang yang dibuat
dan /atau yang diperdagangkan; (penjelasan : yang dimaksud dengan barang
dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji atau dicoba tanpa
mengakibatkan kerusakan atau kerugian.);
6.
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan /atau jasa yang diperdagangkan;
7.
Memberi
kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan /atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dari uraian
diatas dapat ditarik makna bahwa kewajiban konsumen mencakup pemberian
informasi dan penggunaan barang/jasa, pelayanan konsumen, penjaminan mutu
barang yang sesuai dengan strandar yang berlaku, pemberian kesempatan kepada
konsumen untuk mencoba barang, dan penyediaan garansi atau jaminan atas barang
yang dibuat atau diperdagangkan. Disamping itu produsen juga harus memberikan
kompensasi atau ganti rugi akibat kerugian yang disebabkan pemakaian dan barang
yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar