Senin, 14 November 2016

Pembentukan Komite Sekolah


a.      Prinsip Pembentukan
Menurut SK Mendiknas: 044/Untuk2002 bahwa, pembentukan komite sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa komite sekolah harus dibentuk secara terbuka dn diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialaisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
b.      Mekanisme Pembentukan
Menurut SK Mendiknas No: 044/Untuk2002 bahwa, pembentukan Komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan) pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut. 1) mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota BP3, majelis sekolah, dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah berdasarkan keputusan; 2) menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; 3) menyeleksi anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; 4) mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; 5) menyusun nama-nama angota terpilih; 6) memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota komite sekolah; 7) menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala satuan pendidikan; dan 8) panitia persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk.
c.      Penetapan Pembentukan Komite Sekolah
Menurut SK Mendiknas RI No: 044/U/2002 bahwa, calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungut suara secara langsung menjadi anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Komite sekolah diteteapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pedidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD ART. Misalnya, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus komite sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota komite sekolah.
Pengurus dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, komite sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat pemerintah setempat, misalnya komite sekolah untuk SD dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

Tidak ada komentar: