a.
Prinsip Pembentukan
Menurut
SK Mendiknas: 044/Untuk2002
bahwa, pembentukan komite sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel
dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa komite sekolah harus
dibentuk secara terbuka dn diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari
tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialaisasi oleh panitia
persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman
calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan
secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan
secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus
dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan
pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
b.
Mekanisme Pembentukan
Menurut
SK Mendiknas No: 044/Untuk2002
bahwa, pembentukan Komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan
yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau oleh masyarakat.
Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan
praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara
pendidikan) pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat,
tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan
komite sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut. 1) mengadakan forum
sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota BP3, majelis sekolah,
dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah berdasarkan
keputusan; 2) menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan
usulan dari masyarakat; 3) menyeleksi anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat; 4) mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; 5)
menyusun nama-nama angota terpilih; 6) memfasilitasi pemilihan pengurus dan
anggota komite sekolah; 7) menyampaikan nama pengurus dan anggota komite
sekolah kepada kepala satuan pendidikan; dan 8) panitia persiapan dinyatakan
bubar setelah komite sekolah terbentuk.
c.
Penetapan Pembentukan Komite Sekolah
Menurut
SK Mendiknas RI
No: 044/U/2002 bahwa, calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam
musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungut suara secara
langsung menjadi anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Komite
sekolah diteteapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan
pedidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD ART. Misalnya, dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus
komite sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota komite sekolah.
Pengurus dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada
pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan
hukum, komite sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat pemerintah setempat,
misalnya komite sekolah untuk SD dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas
Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar