Senin, 14 November 2016

Keanggotaan Komite Sekolah



Menurut SK Mendiknas RI No: 044/Untuk2002 bahwa, keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Disamping itu, unsur dewan guru maupun yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan; Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota. Anggota Komite Sekolah dari unsur masyarakat yang berasal dari komponen-komponen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pendidikan, sebagai berikut: (a) perwakilan orangtua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis; (b) tokoh masyarakat (ketua RT/RW/RK, kepala dusun, Ulama, budayawan, Pemuka adat); (c) anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan; (d) pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker, Kadin, dan instalasi lain); (e) dunia usaha/industri jasa, asosiasi, dan lain-lain); (f) pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan kegiatan ekstrakurikuler; (g) organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI dan IPSI); (h) perwakilan siswa untuk SLTP/SMU/SMK yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas; dan (i) perwakilan forum alumni SD/SLTP/SMU/SMK yang dewasa dan mandiri.
Anggota Komite Sekolah yang berasal dari unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggaraan pendidika, Badan Pertimbangan Desa sebanyak-banyaknya berjumlah tiga orang.
Jumlah anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan di dalam AD/ART.

Tidak ada komentar: