Menurut
SK Mendiknas RI
No: 044/Untuk2002 bahwa, keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur
yang ada dalam masyarakat. Disamping itu, unsur dewan guru maupun
yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan; Badan Pertimbangan Desa dapat pula
dilibatkan sebagai anggota. Anggota Komite Sekolah dari unsur masyarakat yang
berasal dari komponen-komponen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan
pendidikan, sebagai berikut: (a) perwakilan orangtua/wali peserta didik
berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis; (b) tokoh masyarakat
(ketua RT/RW/RK, kepala dusun, Ulama, budayawan, Pemuka adat); (c) anggota
masyarakat yang mempunyai perhatian atau figur dan mempunyai perhatian untuk
meningkatkan mutu pendidikan; (d) pejabat pemerintah setempat (Kepala
Desa/Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker, Kadin, dan instalasi lain); (e)
dunia usaha/industri jasa, asosiasi, dan lain-lain); (f) pakar pendidikan yang
mempunyai perhatian pada peningkatan kegiatan ekstrakurikuler; (g) organisasi
profesi tenaga pendidikan (PGRI dan IPSI); (h) perwakilan siswa untuk
SLTP/SMU/SMK yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas; dan (i)
perwakilan forum alumni SD/SLTP/SMU/SMK yang dewasa dan mandiri.
Anggota Komite Sekolah yang berasal dari unsur dewan
guru, yayasan/lembaga penyelenggaraan pendidika, Badan Pertimbangan Desa
sebanyak-banyaknya berjumlah tiga orang.
Jumlah anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9
(sembilan) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban,
serta masa keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan di dalam AD/ART.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar