Senin, 14 November 2016

Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan Berkarakter


Pengembangan atau pembentukan karakter diyakini perlu dan penting untuk dilakukan oleh sekolah dan stakeholders-nya untuk menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan karakter di sekolah. Tujuan pendidikan karakter pada dasarnya adalah mendorong lahirnya anak-anak yang baik (insan kamil). Tumbuh dan berkembangnya karakter yang baik akan mendorong peserta didik tumbuh dengan kapasitas dankomitmennya untuk melakukan berbagai hal yang terbaik dan melakukan segalanya dengan benar dan memiliki tujuan hidup. Masyarakat juga berperan membentuk karakter anak melalui orang tua dan lingkungannya. Karakter dikembangkan melalui tahap pengetahuan(knowing), pelaksanaan (acting), dan kebiasaan (habit). Karakter tidak terbatas pada pengetahuan saja. Seseorang yang memilikipengetahuan kebaikan belum tentu mampu bertindak sesuaidengan pengetahuannya, jika tidak terlatih (menjadi kebiasaan)untuk melakukan kebaikan tersebut. Karakter juga menjangkauwilayah emosi dan kebiasaan diri. Dengan demikian diperlukantiga komponen karakter yang baik (components of goodcharacter) yaitu moral knowing (pengetahuan tentang moral),moral feeling atau perasaan (penguatan emosi) tentang moral,dan moral action atau perbuatan bermoral. Hal ini diperlukanagar peserta didik dan atau warga sekolah lain yang terlibatdalam sistem pendidikan tersebut sekaligus dapat memaham
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, jelas bahwa pendidikan di setiap jenjang, termasuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus diselenggarakan secara sistematis guna mencapai tujuan tersebut. Hal tersebut berkaitan denganpembentukan karakter peserta didik sehingga mampu bersaing,beretika, bermoral, sopan santun dan berinteraksi denganmasyarakat. Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat (Ali Ibrahim Akbar, 2000), ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengeloladiri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan,kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 persen oleh hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill. Bahkan orang-orangtersukses di dunia bisa berhasil dikarenakan lebih banyak didukung kemampuan soft skill daripada hard skill. Hal ini mengisyaratkan bahwa mutu pendidikan karakter peserta didik sangat penting untuk ditingkatkan
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponenpengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untukmelaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil. Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itusendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian,kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan matapelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas ataukegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah
Kemampuan pendidik dalam dua pilar pembelajaran tersebut dirumuskan dalam sejumlah kompetensi yang dikelompokkan ke dalam empat komponen kompetensi standar pendidik, yaitu:
a.         Kompetensi Pedagogik, megacu kepada penguasaan pendidk atas kaidah-kaidah keilmuan pendidikan dan Implementasinya.
b.        Kompetensi Kepribadian, mengacu kepada tampilan luar/dalam pendidik sebagai cerminan potensi yang kental dengan nilai-nilai karakter cerdas.
c.         Kompetensi Sosial, mengacu kepada kemampuan kepada pendidik dalam komunikasi dan memanfaaatkan hubungan social dengan pihak-pihak lain untuk sebasar-besarnya menjamin tingginya mutu proses pembelajaran demi suksesnya peserta didik.
b.        Kompetensi Profesional, mengacu kepada kemampuan pendidik dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya untuk bidang atau kekhususan praktik kependidikan yang diampunya. Sebagai guru atau konselor misalnya, kompetensi keprofesionalan guru mengacu kepada tugas dan fungsi guru dalam mengampu mata pelajaran tertentu, sedangkan konselor kepada pengampuan pelayanan bimbingan dan konseling.
Demikianlah, bangunan pendidikan yang ditopang oleh dua pilarnya dengan implementasi keempat kompetesi standar itu, akan menjadi bangunan proses pembelajaran yang kokoh dan berhasil mencapai tujuan-tujuannya. Praksis pembelajaran adalah segenap peraturan, yaitu peraturan perundangan lainnya yang bersifat legal dan kebijakan yang dibuat berdasarkan peraturan tersebut dalam rangka terlaksananya kegiatan pembelajaran. Segenap ketentuan praksis itu diikuti oleh pendidik dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan pembelajaran khususnya  dalam rangka pendidikan karakter-cerdas format klasikal yang menjadi isi buku panduan ini.
Dibentuk melalui pengembangan unsur-unsur harkat dan martabat manusia (HMM) yang secara keseluruhan bersesuaian dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Lebih rinci, harkat dan martabat manusia (HMM) meliputi tiga komponen dasar yaitu hakikat manusia, dimensi kemanusiaan, dan pancadaya kemanusiaan.
a.         Hakikat manusia, meliputi lima unsur yaitu, bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang beriman dan bertakwa, paling sempurna, paling tinggi derajatnya, khalifah di muka bumi, dan penyandang HAM (hak asasi manusia). Pembentukan karakter sepenuhnya mengacu kepada kelima unsur hakikat manusia ini.
b.        Dimensi kemanusiaan, meliputi lima dimensi, yaitu dimensi kefitrahan, (dengan kata kunci kebenaran dan keluhuran), dimensi keindividualan (dengan kata kunci potensi dan dan perbedaan), dimensi kesosialan (dengan kata kunci komunikasi dan dan kebersamaan), dimensi kesusilaan (dengan kata kunci nilai dan norma), dan dimensi keberagaman (dengan kata kunci iman dan takwa). Penampilan kelima unsur dimensi kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari akan mencerminkan karakter individu yang bersangkutan.
c.         Pancadaya kemanusiaan, meliputi potensi dasar, yaitu day akwa, daya cipta, daya rasa, daya karsa dan daya karya. Melalui pengembangan seluruh unsur pancadaya inilah pribadi berkarakter dibangun
Pengembangan karakter sementara ini direalisasikan dalam pelajaran agama, pelajaran kewarganegaraan, atau pelajaranlainnya, yang program utamanya cenderung pada pengenalan nilai-nilai secara kognitif, dan mendalam sampai ke penghayatan nilai secara afektif. Menurut Mochtar Buchori (2007), pengembangan karakter seharusnya membawa anak kepengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif,akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata. Untuk sampai kepraksis, ada satu peristiwa batin yang amat penting yang harusterjadi dalam diri anak, yaitu munculnya keinginan yang sangat kuat (tekad) untuk mengamalkan nilai. Peristiwa ini disebut Conatio, dan langkah untuk membimbing anak membulatkantekad ini disebut langkah konatif. Pendidikan karakter mestinya mengikuti langkah-langkah yang sistematis, dimulai daripengenalan nilai secara kognitif, langkah memahami danmenghayati nilai secara afektif, dan langkah pembentukan tekad secara konatif.
Proses pembelajaran adalah interaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih di mana satu pihak mengupayakan agar pihak yang lain belajar. Dalam kegiatan atau proses pembelajaran, pihak yang satu melakukan berbagai hal agar pihak yang lain itu berada dalam suasana belajar sebagaimana dikehendaki/direncanakan oleh pihak yang satu. Secara sederhana pembelajaran adalah upaya membuat orang menjadi belajar. Dengan demikian suksesnya kegiatan atau proses pembelajaran ditentukan oleh intensitas suasana belajar yang terjadi pada diri orang (atau orang-orang) yang mengikuti kegiatan atau proses pembelajaran.
Situasi pendidikan, yang merupakan ontology (objek formal ilmu pendidikan) meliputi kandungan lim komponen yaitu: pserta didik, pendidik, tujuan pendidikan, materi pendidikan/pembelajaran. Kesatuan lima komponen tersebut membentuk situasi pendidikan.
a.   Peserta didik
Peserta didik adalah orang yang dalam kegiatan/proses pembelajaran menjadi pihak yang diupayakan untuk berada dalam suasana belajar. Peserta didik ini tidak terbatas oleh kondisi tertentu, seperti umur, pangkat, dan jabatan, status sosial ekonomi, kondisi fisik dan psikologis, dan lain-lain, serta dapat mengikuti kegiatan/proses pembelajaran pada lembaga atay satuan pendidikan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
b.  Pendidik
Orang yang berusaha agar orang lain belajar atau berada dalam suasana belajar ketika kegiatan/proses pembelajaran berlangsung disebut pendidik. Pada dasarnya, status sebagai pendidik tidak dibatasi oleh kondisi tertentu, seperti pangkat/jabatan, status sosial ekonomi, kondissi fisik dan atau psikologis tertentu. Pembatasan dalam umur dan kemampuan pada umumnya diorientasikan agar pendidik itu dapat efektif menyelenggarakan kegiatan/pembelajaran terhadap peserta didik dan batas-batas legal yang mengarah kepada keprofesian pendidik.
c.   Tujuan Pendidikan
Terselenggaranya kegiatan/proses pembelajaran tidak lain adalah untuk tercapainya tujuan tertentu, yaitu tujuan-tujuan yang secara konkrit mengacu kepada dimensi-dimensi belajar sebagaimana tersebut di atas. Sesuai dengan basis dan paradigma pendidikan, maka tujuan pendidikan seharusnyalah  sesuai dan tidak boleh keluar dari HMM dan MKM, yang kental dengan nilai-nilai karakter cerdas itu. Kalau ada “tujuan” pendidikan yang berada di luar HM dan MKM, maka tujuan itu bukanlah tujuan pendidikan dan pendidikan atau kegiatan/proses pembelajaran yang terjadi dengan muatan yang tujuannya berada diluar HMM dan MKM, maka hal itu secara tegas ditegaskan dikatakan bahwa upaya pendidikan/pembelajaran yang dimaksud itu bukanlah suatu pendidikan/pembelajaran.
d.  Materi Pembelajaran
Untuk mencapai tujuan pendidikan yang dimaksudkan pendidik menetapkan dan menyiapkan materi tertentu yang disebut materi pembelajaran. Apabila tujuan pendidikan berbasis HMM dan berparadigma MKM maka materi pembelajaran pun tidak boleh lari dari HMM dan MKM. Demikianlah materi pendidikan harus kental pula diwarnai oleh nilai-nilai karakter cerdas sesuai dengan HMM dan MKM.
e.   Pilar Proses Pembelajaran
Inti pendidikan adalah pembelajaran. Tidak ada pendidikan kalu di dalamnya tidak ada pembelajaran . Untuk berlangsungnya proses pembelajaran yang efektif daam mencapai tujuan pendidikan/pembelajaran dituntut dikuasasi dan diterapkannya kualitas pendidik yang benar-benar mampu mencapai tujuan pendidikan melalui penampilan materi pembelajaran yang telah diterapkan. Kualitas yang dimaksudkan itu dikemas dalam dua pilar, aitu kemampuan kewibawaan dan kemapuan kewiyataan.
1.    Kewibawaan Pendidik, meliputi kemampuan pribadi dalam mewujudkan interaksinya dengan peserta didik yang secara kental diwarnai oleh:
a.         Pengakuan dan penerimaan pendidik terhadap peserta didik.
b.        Kasih sayang dan kelembutan pendidik terhadap peserta didik
c.         Pemberian penguatan dari pendidik kepada peserta didik
d.        Ketegasan yang mendidik dari pendidik kepada peserta didik dalam kondisi tertentu yang dapat menghambat dan/atau merugikan peserta didik dalam proses pembelajaran yang diikutinya.
e.         Pengarahan dan keteladanan pendidik kepada peserta didik.
2.    Kewiyataan Pendidik, meliputi kemampuan pendidik dalam upaya membelajarkan peserta didik dilandasi oleh penguasaan dan implementasi aspek-aspek pembelajaran berkenaan:
a.         Materi Pembelajaran
b.        Metode Pembelajaran
c.         Alat bantu pembelajaran
d.        Lingkungan pembelajaran
e.         Penilaian hasil pembelajaran
Dalam relasi atau interaksi yang penuh dengan unsur-unsur kewibawaan (high touch) dan implementasi unsur-unsur kewiyataan (high tech) seperti iyu akan dapat diwujudkan bangunan proses pembelajaran yang kokoh dan berhasi memenuhi fungsi-fungsinya. Dua pilar pembelajaran tersebut merupakan jaminan bagi suksesnya proses pembelajaran dalam pencapaian tujuan pendidikan/pembelajaran dalam rangka pembangunan peserta didik secara diluar kelas.
Dengan demikian kemampuan pendidik dalam dua pilar pembelajaran tersebut dirumuskan dalam sejumlah kompetensi yang dikelompokkan ke dalam empat komponen kompetensi standar pendidik, yaitu:
a.    Kompetensi Pedagogik, megacu kepada penguasaan pendidk atas kaidah-kaidah keilmuan pendidikan dan Implementasinya.
b.    Kompetensi Kepribadian, mengacu kepada tampilan luar/dalam pendidik sebagai cerminan potensi yang kental dengan nilai-nilai karakter cerdas.
c.    Kompetensi Sosial, mengacu kepada kemampuan kepada pendidik dalam komunikasi dan memanfaaatkan hubungan social dengan pihak-pihak lain untuk sebasar-besarnya menjamin tingginya mutu proses pembelajaran demi suksesnya peserta didik.
b.    Kompetensi Profesional, mengacu kepada kemampuan pendidik dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya untuk bidang atau kekhususan praktik kependidikan yang diampunya. Sebagai guru atau konselor misalnya, kompetensi keprofesionalan guru mengacu kepada tugas dan fungsi guru dalam mengampu mata pelajaran tertentu, sedangkan konselor kepada pengampuan pelayanan bimbingan dan konseling.  Demikianlah, bangunan pendidikan yang ditopang oleh dua pilarnya dengan implementasi keempat kompetesi standar itu, akan menjadi bangunan proses pembelajaran yang kokoh dan berhasil mencapai tujuan-tujuannya

Tidak ada komentar: