Senin, 14 November 2016

Manajemen Pendidikan


Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara. Manajemen pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien  (Usman, 2006: 7).
Berdasarkan arah perubahan paradigma manajemen pendidikan dari sentralistik kepada desentralistik, maka manajemen pendidikan di sekolah menerapkan manajemen yang lebih otonom yaitu dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).  Jauh sebelum dikenalkan di Indonesia, school-based management (SBM) telah menjadi gerakan di tingkat global (Raihani, 2007: 174-175). Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (2001: 3) menyebut MBS dengan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Secara umum MPMBS diartikan sebagai model manajemen yang memberi otonomi lebih besar pada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan secara partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional. Mulyasa (2004: 34) mengemukakan bahwa MBS merupakan wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah untuk mengatur kehidupan sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhannya.  

Tidak ada komentar: