Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara. Manajemen pendidikan
dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengendalian sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara
efektif dan efisien (Usman, 2006: 7).
Berdasarkan arah perubahan paradigma manajemen pendidikan dari
sentralistik kepada desentralistik, maka manajemen pendidikan di sekolah
menerapkan manajemen yang lebih otonom yaitu dengan Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS). Jauh sebelum dikenalkan di
Indonesia, school-based management (SBM) telah menjadi gerakan di
tingkat global (Raihani, 2007: 174-175). Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (2001: 3) menyebut MBS
dengan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Secara umum MPMBS
diartikan sebagai model manajemen yang memberi otonomi lebih besar pada sekolah
dan mendorong pengambilan keputusan secara partisipatif yang melibatkan secara
langsung semua warga sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan
kebijakan pendidikan nasional. Mulyasa (2004: 34) mengemukakan bahwa MBS
merupakan wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah
untuk mengatur kehidupan sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar