Senin, 14 November 2016

Dasar Hukum Pembentukan Komite Sekolah


Secara yuridis, dewan pendidikan dan komite sekolah berdasarkan pancasila, Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan momite sekolah termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitas berdasarkan : (1) undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang telah direvisi pelaksanaannya menjadi undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tenteng sistem pendidikan  nasional yang dilengkapi sistem dan mekanisme perencanaan pendidikan nasional; (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 1990 tentang pemerintah daerah; (3) propenas 2000-2004; (4) peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional; (5) peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi (6) Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Kebudayaan Dan Menengah nomor 559/C/Kep/PG/2002 tenteng tim pengembangan dewan pendidikan  dan komite sekolah    Direktur Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah; (7) Keputusan Menteri Pendidikan Nasiona Republik Indonesia nomor 044/Untuk2002 tertanggal 2 April 2002 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah adalah sebagai : (1) advisory agency (pemberi pertimbangan); suporting agency (pendukung layanan pendidikan); (3) controling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan); dan (40 medoator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.   

Tidak ada komentar: