Secara yuridis, dewan pendidikan dan komite sekolah
berdasarkan pancasila, Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, dasar hukum yang
digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan momite sekolah termasuk
pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitas berdasarkan : (1)
undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang telah
direvisi pelaksanaannya menjadi undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2003 tenteng sistem pendidikan nasional
yang dilengkapi sistem dan mekanisme perencanaan pendidikan nasional; (2)
Undang-undang Nomor 22 tahun 1990 tentang pemerintah daerah; (3) propenas
2000-2004; (4) peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta
masyarakat dalam pendidikan nasional; (5) peraturan pemerintah nomor 25 tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonomi (6) Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Kebudayaan Dan Menengah nomor
559/C/Kep/PG/2002 tenteng tim pengembangan dewan pendidikan dan komite sekolah Direktur Jendral Pendidikan Dasar Dan
Menengah; (7) Keputusan Menteri Pendidikan Nasiona Republik Indonesia nomor
044/Untuk2002 tertanggal 2 April 2002 tentang dewan pendidikan dan komite
sekolah adalah sebagai : (1) advisory agency (pemberi pertimbangan); suporting
agency (pendukung layanan pendidikan); (3) controling agency (pengontrol
kegiatan layanan pendidikan); dan (40 medoator atau penghubung atau pengait
tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar