Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1982 yang dimaksud
dengan hak cipta ialah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan ijin khusus untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan yang ada menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta bertujuan melindungi hasil-hasil
karya intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dengan
memberikan hak khusus bagi penciptanya untuk dalam waktu tertentu memanfaatkan
hak-haknya.[1]
Undang-undang Hak Cipta berawal dari
UU No.6 Tahun 1982 yang menggantikan Auteurswet 1912 sebagai upaya pemerintah
untuk merombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh pemerintahan Hindia Belanda
kembali pada sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang
Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berlaku sampai sekarang,masuk dalam lembaran
negara RI Tahun 2002 Nomor 85.
Dalam pengertian lain disebutkan bahwa
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,
memperbanyak, ciptaan atau memberikan izin dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut perundang-udangan yang berlaku. Hak cipta diberikan
pada setiap hasil ciptaan yang menunjukan keaslian atau kebaharuan dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra. [2]
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No 19 Tahun 2002, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-udangan
yang berlaku. Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UU Hak Cipta juga ditegaskan
ada pencipta dan hasil ciptaan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.[3]
Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Hak
Cipta yang menjelaskan pengertian hak cipta diperkuat lagi dengan ketentuan
Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan: hak cipta merupakan hak ekskusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah
sesuatu ciptaan dilahirkan tanpamengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangan-undanganyang berlaku. Hak Cipta dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
hak moral (moral rights), hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si
pencipta dan hak ekonomi(economic rights), hak pencipta untuk mendapatkan
manfaat ekonomi.
Sementara itu yang dimaksud dengan
hasil ciptaan yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta,
mengartikan sebagai berikut: ciptaan adalah hasil karya pencipta yang
menunjukkan keasliannyadalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan No. 19 Tahun 2002, hak cipta merupakan
bagian dari perwujudan material dari hak kekayaan intelektual (HKI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar