Sabtu, 12 September 2015

Pengertian Hak Cipta (Judul Hukum, Hukum)

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1982 yang dimaksud dengan hak cipta ialah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan ijin khusus untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan yang ada menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta bertujuan melindungi hasil-hasil karya intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dengan memberikan hak khusus bagi penciptanya untuk dalam waktu tertentu memanfaatkan hak-haknya.[1]
Undang-undang Hak Cipta berawal dari UU No.6 Tahun 1982 yang menggantikan Auteurswet 1912 sebagai upaya pemerintah untuk merombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh pemerintahan Hindia Belanda kembali pada sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berlaku sampai sekarang,masuk dalam lembaran negara RI Tahun 2002 Nomor 85.
Dalam pengertian lain disebutkan bahwa Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak, ciptaan atau memberikan izin dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut perundang-udangan yang berlaku. Hak cipta diberikan pada setiap hasil ciptaan yang menunjukan keaslian atau kebaharuan dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra. [2]
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku. Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UU Hak Cipta juga ditegaskan ada pencipta dan hasil ciptaan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.[3]
Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Hak Cipta yang menjelaskan pengertian hak cipta diperkuat lagi dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan: hak cipta merupakan hak ekskusif  bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah sesuatu ciptaan dilahirkan tanpamengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan-undanganyang berlaku. Hak Cipta dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hak moral (moral rights), hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta dan hak ekonomi(economic rights), hak pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Sementara itu yang dimaksud dengan hasil ciptaan yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta, mengartikan sebagai berikut: ciptaan adalah hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannyadalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan No. 19 Tahun 2002, hak cipta merupakan bagian dari perwujudan material dari hak kekayaan intelektual (HKI).



Tidak ada komentar: