Untuk
menciptakan kenyamanan dalam berusaha dan untuk menciptakan pola hubungan yang
seimbang antara (pelaku usaha) dan konsumen maka perlu adanya hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Hal tersebut lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor
8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, meliputi [1]:
a.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
c.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
d.
Hak
untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan.
Sedangkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur
mengenai Kewajiban (Pelaku Usaha) yang meliputi[2]:
a.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.
Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikkan, dan pemeliharaan.
c.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.
Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku.
e.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang/jasa tertentu
serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan.
f.
Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatanbarang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.
Memberi
kompensasi dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Bagi
(pelaku usaha), selain dibebani kewajiban sebagaimana disebutkan di atas,
ternyata dikenakan larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 8 sampai dengan 17
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan
bagi pelaku usaha yang sifatnya umum dan secara garis besar dapat dibedakan
menjadi 2 (dua), yaitu :
a.
Larangan
mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dan standar yang layak
untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen.
b.
Larangan
mengenai ketersediaan informasi yag tidak benar, tidak akurat, dan yang
menyesatkan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar