Jumat, 07 Desember 2012

Judul Skripsi Psikologi, Manajemen: Tujuan Sistem Kompensasi

1.      Sebagai penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan karyawan.
Kompensasi masih merupakan salah satu bentuk yang efektif untuk menghargai hasil kerja atau prestasi kerja karyawan. Penghargaan ini sangat penting guna meningkatkan semangat kerja karyawan. Karenanya, pemberian kompensasi dalam bentuk apapun harus betul-betul dapat memberikan kepuasan bagi karyawan sehingga mereka dapat lebih termotivasi dalam bekerja dan meningkatkan kinerja.
2.      Menjamin azas keadilan.
Sebuah penghargaan tidak akan memacu motivasi kerja jika dalam pemberian kompensasi tidak dilakukan secara adil. Asas keadilan mengandung arti bahwa karyawan akan menerima imbalan sesuai dengan besarnya kontribusi yang mereka berikan terhadap  organisasi. Memberikan rasa adil kepada karyawan sangat penting untuk meningkatkan loyalitas dan menghindari konflik antara organisasi dan karyawan.
3.      Mempertahankan karyawan yang ada.
Ketidakpuasan karyawan yang disebabkan oleh ketidakadilan dalam sistem kompensasi cenderung mengakibatkan rendahnya loyalitas karyawan yang pada akhirnya membuka kesempatan kepada karyawan untuk pindah kerja ke tempat lain. Akan lebih berat lagi akibatnya bagi perusahaan jika karyawan yang berkualitas tidak dapat dipertahankan sehingga akan mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan.
4.      Memperoleh tenaga yang berkualitas.
Sistem kompensasi yang baik akan menjadi daya tarik bagi calon karyawan untuk  bergabung di suatu perusahaan. Karenanya sistem kompensasi tersebut dapat menghimpun sumber daya manusia yang berkualitas.
5.      Pengendalian biaya.
Seperti dikatakan sebelumnya, kompensasi adalah pos pengeluaran terbesar. Tingginya pengeluaran kompensasi secara langsung akan meningkatkan kebutuhan terhadap modal kerja. Modal kerja yang besar tentunya akan meningkatkan nilai jual dari produk yang dihasilkan. Oleh karena itu untuk dapat bersaing, organisasi seringkali menggunakan pos kompensasi untuk melakukan pengendalian biaya.
6.      Memenuhi peraturan pemerintah.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan pedoman yang harus diikuti oleh perusahaan. Undang-undang tersebut mengatur dan menetapkan besarnya kompensasi yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya.

Tidak ada komentar: