1. Sebagai
penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan karyawan.
Kompensasi
masih merupakan salah satu bentuk yang efektif untuk menghargai hasil kerja
atau prestasi kerja karyawan. Penghargaan ini sangat penting guna meningkatkan
semangat kerja karyawan. Karenanya, pemberian kompensasi dalam bentuk apapun
harus betul-betul dapat memberikan kepuasan bagi karyawan sehingga mereka dapat
lebih termotivasi dalam bekerja dan meningkatkan kinerja.
2. Menjamin
azas keadilan.
Sebuah
penghargaan tidak akan memacu motivasi kerja jika dalam pemberian kompensasi
tidak dilakukan secara adil. Asas keadilan mengandung arti bahwa karyawan akan
menerima imbalan sesuai dengan besarnya kontribusi yang mereka berikan terhadap organisasi. Memberikan rasa adil kepada
karyawan sangat penting untuk meningkatkan loyalitas dan menghindari konflik
antara organisasi dan karyawan.
3. Mempertahankan
karyawan yang ada.
Ketidakpuasan
karyawan yang disebabkan oleh ketidakadilan dalam sistem kompensasi cenderung
mengakibatkan rendahnya loyalitas karyawan yang pada akhirnya membuka
kesempatan kepada karyawan untuk pindah kerja ke tempat lain. Akan lebih berat
lagi akibatnya bagi perusahaan jika karyawan yang berkualitas tidak dapat
dipertahankan sehingga akan mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan.
4. Memperoleh
tenaga yang berkualitas.
Sistem
kompensasi yang baik akan menjadi daya tarik bagi calon karyawan untuk bergabung di suatu perusahaan. Karenanya
sistem kompensasi tersebut dapat menghimpun sumber daya manusia yang
berkualitas.
5. Pengendalian
biaya.
Seperti
dikatakan sebelumnya, kompensasi adalah pos pengeluaran terbesar. Tingginya
pengeluaran kompensasi secara langsung akan meningkatkan kebutuhan terhadap
modal kerja. Modal kerja yang besar tentunya akan meningkatkan nilai jual dari
produk yang dihasilkan. Oleh karena itu untuk dapat bersaing, organisasi
seringkali menggunakan pos kompensasi untuk melakukan pengendalian biaya.
6. Memenuhi
peraturan pemerintah.
Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan pedoman yang harus
diikuti oleh perusahaan. Undang-undang tersebut mengatur dan menetapkan
besarnya kompensasi yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar