Ada 5 (lima) langkah prosedur penagihan menurut Samsul (2003) meliputi a. Menyerahkan faktur-faktur yang sudah hampir jatuh tempo dari
pemegang arsip faktur kepada penagih.
b. Penagih menyerahkan faktur kepada debitur yang bersangkutan, untuk
dicek terlebih dahulu sebelum membayarnya.
c. Penagih kembali kepada debitur pada tanggal yang dijanjikan oleh si
debitur untuk pelunasan hutangnya.
d. Penagih menyetor hasil tagihan kepada kasir perusahaan.
e. Mengambil faktur yang tidak terbayar kepada pemegang faktur semula
Meskipun demikian debitur dapat membayar hutangnya dengan cara :
a. Membayar langsung dan datang kepada perusahaan.
b. Membayar melalui bank.
c. Kompensasi utang/piutang.
d. Membayar lewat penagih/kolektor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar