Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham oleh pihak-pihak
yang berbentuk institusi seperti pemerintah baik pusat atau daerah, bank,
perusahaan asuransi, perusahaan investasi, dana pensiun atau institusi lainnya.
Kepemilikan institusional memiliki kemampuan untuk mengendalikan pihak
manajemen melalui proses monitoring secara efektif sehingga dapat
mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh manajemen (Tarjo dan Jogiyanto,
2003).
Sheiler dan Vishny (1986) dalam Indahningrum dan Handayani (2009)
menyatakan bahwa adanya pemegang saham besar seperti kepemilikan
institusional memiliki arti penting dalam memonitori manajemen dengan
pengawasan yang lebih optimal.
Cornet et al. (2006) dalam Gusti (2013) menemukan adanya bukti yang
menyatakan bahwa tindakan pengawasan harus dilakukan oleh sebuah perusahaan
dan pihak investor institusional dapat membatasi perilaku manajemen. Hal ini
disebabkan adanya tindakan pengawasan tersebut dapat mendorong manajemen
untuk dapat lebih memfokuskan perhatiannya terhadap kinerja perusahaan,
sehingga mengurangi perilaku oportunistik atau perilaku yang mementingkan diri
sendiri.
Dalam penelitian ini, kepemilikan institusional diukur dengan
persentase kepemilikan institusi dalam struktur saham perusahaan yang disajikan
dalam catatan atas laporan keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar