Agency Theory dipopulerkan oleh Jensen dan Meckling pada tahun
1976. Dalam teori ini dinyatakan bahwa hubungan keagenan muncul ketika satu
orang atau lebih (prinsipal) mempekerjakan orang lain (agen) untuk memberikan
suatu jasa dan kemudian mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan
kepada agen tersebut. Dalam hubungan keagenan ini sangat rentan terjadinya
konflik. Pemegang saham (prinsipal) mengahrapkan manajer akan
=
mengoptimalkan keuntungan perusahaan yang pada akhirnya akan
menguntungkan pemegang saham. Tetapi pada kenyataannya manajer sebagai
manusia mempunyai kepentingan yang berbeda dengan pemegang saham
sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Eisenhardt (1989) dalam Isnaeni (2008) menyatakan bahwa agency
theory menggunakan 3 asumsi sifat manusia yaitu :
1. Manusia umumnya mementingkan diri sendiri (self interest)
2. Manusia memiliki daya pikir terbatas mengenai persepsi masa
mendatang (bounded rasionality)
3. Manusia selalu menghindari risiko (risk averse)
Berdasarkan asumsi dasar manusia tersebut manajer sebagai manusia
akan bertindak opportunistik, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar