Menurut Departemen Kesehatan RI (Anonim, 2002)
melaui penelaahan konsep pada Pedoman Supervisi Dan Evaluasi Obat Publik dan
Perbekalan Kesehatan, maka diukur indikator-indikator pengadaan obat
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1.
Alokasi
dana pengadaan obat
Ketersediaan
dana pengadaan obat yang sesuai dengan kebutuhan obat untuk populasi merupakan
prasyarat terlaksananya penggunaan obat yang rasional yang pada gilirannya akan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dengan indikator ini dapat dilihat
komitmen Kabupaten/Kota dalam penyediaan dana pengadan obat sesuai
kebutuhannya. Dana pengadaan obat adalah besarnya dana pengadaan obat yang
disediakan/dialokasikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan
obat pelayanan kesehatan diwilayah tersebut. Yang dilihat pada indikator ini
adalah jumlah dana anggaran pengadaan obat yang disediakan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota dibandingkan dengan jumlah kebutuhan dana untuk pengadaan obat
yang sesuai dengan kebutuhan populasi. Angka ideal dana pengadaan obat yang
disediakan apabila sangat mendekati dengan kebutuhan sebenarnya.
2.
Persentase
alokasi dana pengadaan obat
Obat
merupakan pendukung utama untuk hampir semua program kesehatan di unit
pelayanan kesehatan. Untuk itu ketersediaan dana pengadaan obat harus
proposional dengan anggaran kesehatan secara keseluruhan. Dana pengadaan obat
adalah besarnya dana pengadaan obat yang disediakan/dialokasikan oleh
pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk mendukung program kesehatan di daerahnya
dibandingkan dengan jumlah alokasi dana untuk bidang kesehatan. Angka ideal
dana pengadaan obat harus proposional dengan anggaran kesehatan secara
keseluruhan.
3.
Biaya
obat perpenduduk
Ketersediaan
dana pengadaan obat yang sesuai kebutuhan populasi bervariasi untuk
masing-masing Kabupaten/Kota untuk itu perlu diketahui besarnya dana yang
disediakan oleh Kabupaten/Kota apakah telah memasukkan parameter jumlah
penduduk dalam pengalokasian dananya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar