Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) menyatakan bahwa potensi
pariwisata bisa didefinisikan sebagai daya tarik, keunikan, kekuatan dan
kesanggupan yang dimiliki oleh suatu objek yang mempunyai kemungkinan untuk
dikembangkan sesuatu yang menjadi aktual atau nyata. Pendit (1999), menerangkan
bahwa potensi wisata adalah segala sumber daya yang terdapat di sebuah tempat
tertentu yang dapat dikembangkan menjadi sebuah atraksi wisata. Potensi
pariwisata adalah segala sumber daya yang dimiliki oleh suatu tempat atau
daerah dan dapat dikembangkan menjadi atraksi wisata yang dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan ekonomi dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lainnya.
Soekadijo (2000) menyatakan bahwa potensi pariwisata
merupakan modal untuk menjadi daya tarik dan dapat dikemabangkan menjadi
atraksi wisata. Terdapat tiga jenis potensi pariwisa, yaitu:
1)
potensi alam
Alam yang dimaksud disini yaitu alam fisik, fauna, dan
floranya. Semua kondisi alam yang dapat menarik kedatangan wisatawan juga dapat
dinikmati oleh wisatawan tamasya, yang sekedar datang untuk melihat-lihat
perkemahan di hutan, bungalo-bungalo di tempat peristirahatan atau sekedar
menyaksikan orang-orang beramai-ramai berekreasi.
2)
potensi kebudayaan
Kebudayaan yang dimaksud disini ialah kebudayaan dalam
artian yang luas, tidak hanya meliputi kebudayaan tinggi seperti kesenian atau
perikehidupan keraton dan sebagainya, tetapi juga meliputi adat istiadat dan
segala kebiasaan yang hidup di tengah-tengah suatu masyarakat: pakaiannya, cara
bicara, kegiatannya di pasar, dan sebagainya.
3)
potensi manusia
Manusia dapat menjadi atraksi wisata dan menarik
kedatangan wisatawan bukan hal yang luar biasa, meskipun gagasannya mungkin
akan membuat orang tersentak. Manusia sebagai atraksi wisata sudah tentu tidak
boleh kedudukannya begitu direndahkan sehingga kehilangan martabatnya sebgai
manusia. Manusia tidak boleh hanya sekedar menjadi objek kesenangan atau pemuas
nafsu bagi manusia yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar