Menurut Arens et al. (2008) profesionalisme adalah tanggung jawab
individu untuk berperilaku lebih baik dari sekedar mematuhi undangundang dan peraturan masyarakat yang ada.
Menurut Tjiptohadi (1996) dalam Khikmah (2005) profesionalisme
bisa mempunyai beberapa makna. Pertama, profesionalisme berarti suatu keahlian, mempunyai kualifikasi tertentu, berpengalaman sesuai bidang
keahliannya, atau memperoleh imbalan karena keahliannya. Seseorang
bisa dikatakan profesional apabila telah mengikuti pendidikan tertentu
yang menyebabkan mempunyai keahlian atau kualifikasi khusus. Kedua,
pengertian profesionalisme merujuk pada suatu standar pekerjaan yaitu
prinsip-prinsip moral dan etika profesi. Prinsip-prinsip moral seperti
halnya norma umum masyarakat, mengarahkan akuntan agar berperilaku
sesuai dengan tatanan kehidupan seorang profesional. Ketiga, profesional
berarti moral. Kadar moral seseorang yang membedakan antara internal
auditor satu dengan yang lainnya. Moral seseorang dan sikap menjunjung
tinggi etika profesi bersifat sangat individual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar