Minggu, 02 Februari 2020

Kesadaran Hukum Masyarakat akan Cybercrime (skripsi dantesis)

Dalam konsep keamanan masyarakat modern, sistem keamanan bukan lagi tanggung jawab penegak hukum semata, namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dalam pandangan konsep in masyarakat di samping sebagai objek juga sebagai subjek. Sebagai subjek, masyarakat adalah pelaku aktivitas komunikasi antara yang satu dengan yang lain, serta pengguna jasa kegiatan internet dan media lainnya. Sebagai objek, masyarakat dijadikan sasaran dan korban kejahatan bagi segenap aktivitas kriminalisasi Internet. Dilibatkannya masyarakat dalam strategi pencegahan kejahatan mempunyai 2 (dua) tujuan pokok, menurut Mohammad Kemal Dertuawan, adalah untuk:
1. Mengeliminir faktor-faktor kriminogen yang ada dalam masyarakat.
 2. Menggerakkan potensi masyarakat dalam hal mencegah dan mengurangi kejahatan. 
 Sampai saat ini, kesadaran hukum masyarakat untuk melakukan pengamanan dan merespon aktivitas cybererime masih dirasakan kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime yang menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, dalam hal ini kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cybercrime, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pengawasan.

Tidak ada komentar: