Dalam konsep keamanan masyarakat
modern, sistem keamanan bukan lagi
tanggung jawab penegak hukum semata,
namun menjadi tanggung jawab bersama
seluruh elemen masyarakat. Dalam
pandangan konsep in masyarakat di
samping sebagai objek juga sebagai subjek.
Sebagai subjek, masyarakat adalah pelaku
aktivitas komunikasi antara yang satu
dengan yang lain, serta pengguna jasa
kegiatan internet dan media lainnya.
Sebagai objek, masyarakat dijadikan
sasaran dan korban kejahatan bagi segenap
aktivitas kriminalisasi Internet.
Dilibatkannya masyarakat dalam strategi
pencegahan kejahatan mempunyai 2 (dua)
tujuan pokok, menurut Mohammad Kemal
Dertuawan, adalah untuk:
1. Mengeliminir faktor-faktor kriminogen
yang ada dalam masyarakat.
2. Menggerakkan potensi masyarakat
dalam hal mencegah dan mengurangi
kejahatan.
Sampai saat ini, kesadaran hukum
masyarakat untuk melakukan pengamanan
dan merespon aktivitas cybererime masih
dirasakan kurang. Hal ini disebabkan antara
lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan masyarakat terhadap jenis
kejahatan cybercrime yang menyebabkan
upaya penanggulangan cybercrime
mengalami kendala, dalam hal ini kendala
yang berkenaan dengan penataan hukum
dan proses pengawasan masyarakat
terhadap setiap aktivitas yang diduga
berkaitan dengan cybercrime.
Melalui pemahaman yang komprehensif
mengenai cybercrime, peran masyarakat
menjadi sangat penting dalam upaya
pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar