Salah satu cara guna untuk mengurangi konflik antara prinsipal dan agen dapat
dilakukan dengan meningkatkan kepemilikan manajerial suatu perusahaan.
Menurut Wahidahwati (2002) kepemilikan manajerial adalah pemegang saham
dari pihak manajemen (dewan direksi dan dewan komisaris) yang secara aktif ikut
dalam pengambilan keputusan. Cruthley dan Hansen (1989) dan Bathala et al
(1994) menyatakan bahwa kepemilikan saham oleh manajer akan mendorong
penyatuan kepentingan antara prinsipal dan agen sehingga manajer bertindak
sesuai dengan keinginan pemegang saham dan dapat meningkatkan kinerja
perusahaan. Kepemilikan saham manajerial akan mendorong manajer untuk
berhati-hati dalam mengambil keputusan karena mereka ikut merasakan secara
langsung manfaat dari keputusan yang diambil dan ikut menanggung kerugian
sebagai konsekuensi dari pengambilan keputusan yang salah (Listyani, 2003).
Hasil penelitian Wiranata dan Nugrahanti (2013) menyatakan bahwa kepemilikan
manajerial berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar