Selasa, 29 Oktober 2019

Pengaruh Kualitas Auditor Keahlian (skripsi dan tesis)


Lastanti (2005) mengartikan keahlian atau kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pegalaman audit. Standar umum pertama mengatur persyaratan keahlian auditor dalam menjalankan profesinya.auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansi dan teknik auditing menurut Mulyadi (2002). Agar tercipta kinerja audit yang baik maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus mempunyai kriteria tertentu dari auditor yang diperlukan untuk merencanakan audit, mengidentifikasikan kebutuhan profesional auditor dan untuk mengembangkan teknik dan metodologi audit agar sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi unit yang dilayani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Untuk itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah juga mengidentifikasi keahlian yang belum tersedia dan mengusulkannya sebagai bagian dari proses rekrutmen
Menurut Ashari (2011). Independensi Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. APIP harus independen dan auditor pula harus objektifitas agar hasil dari pekerjaan APIP meningkat. Diperlukan pula kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta yang ada, artinya tidak memihak pihak lain. Dismaping sifat independen pada auditor, auditor pula harus mempertahankan kepercayaan yang diberikan masyarakat umum terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat kliennya dalam jasa yang dikerjakan agar terhindar keraguan independensinya terhadap hal-hal yang meragukan. Pengalaman Audit Pengalaman yang dimiliki merupakan trobosan baru untuk kita dapat melangkah kedepan. Pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pula diperlukan adanya pengalaman dalam melakukan audit. Pengalaman tim audit ini pula menjadi pengalaman auditor di pemerintahan.
Menurut Zawitri dalam Arilia (2012), dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing agar auditing yang dilaksanakan berkualitas. Pencapaian kualitas tersebut dimulai dengan pendidikannya yang diperluas melalui pengalaman-pengalamnnya dalam praktik audit. Pengalaman merupakan hal yang terpenting yang harus dimiliki auditor, hal ini terbukti dengan keslahan yang dimiliki auditor yang tidak berpengalaman dibanding auditor yang berpengalaman. Etika Kementrian negara PAN pada tahun 2007 telah melakukan penyusunan kode etik dan standar audit APIP dan telah menerbitkannya dalam bentuk peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor Per/04/M.PAN/03/2008 tentang kode etik dan Per/05/M.PAN/03/2008 tentang standar audit. Penyusunan kode etik APIP dan standar audit APIP dimaksudkan agar pelaksanaan audit berkualitas, siapapun yang melaksanakannya diharapkan menghasilkan suatu mutu audit yang sama ketika auditor melaksanakan auditnya sesuai dengan kode etik dan standar audit yang bersangkutan. Ada beberapa prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam kongres VIII tahun 1998 prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia tersebut meliputi;
 1) Tanggung Jawab Profesi;
 2) Kepentingan Publik;
3) Integritas;
4) Objektivitas;
5) Kompetensi dan Kehatihatian Profesional;
6) Kerahasiaan;
7) Prilaku Profesional;
 8) Standar Teknis.

Tidak ada komentar: