Sabtu, 24 Agustus 2019

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)


Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah suatu perbuatan dimana ada satu orang atau lebih yang
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Subekti dan
Tjitrosudibio, 2007:338). Perjanjian merupakan suatu hubungan
hukum yang berarti bahwa yang bersangkutan haknya dijamin dan
dilindungi oleh hukum atau Undang-Undang, sehingga apabila haknya
tidak dipenuhi secara sukarela, dia berhak menuntut melalui
pengadilan supaya orang yang bersangkutan dipaksa untuk memenuhi
atau menegakkan haknya (Widjaya, 2008:23).
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji
kepada seorang lain atau ada dua orang yang saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal sedangkan kontrak memiliki arti yang lebih
sempit, karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang
tertulis, dengan demikian perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis
dapat disebut kontrak, sedangkan yang dibuat secara lisan dapat
disebut sebuah perjanjian atau persetujuan saja (Subekti, 1987:1).
Menurut Van Dune perjanjian adalah suatu hubungan hukum
antara dua pihak atau lebih berdasarkan pada kesepakatan yang
menimbulkan akibat hukum, dimana dalam suatu perjanjian yang
dilihat tidak semata-mata perjanjiannya saja, melainkan harus juga
melihat perbuatan sebelumnya. Berdasarkan definisi ini terdapat tiga
tahap dalam membuat perjanjian yaitu:
1) Tahap pra contractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan;
2) Tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak
antara para pihak;
3) Tahap post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian (Salim,
2006:26).
Istilah kontrak atau perjanjian dalam sistem hukum nasional
memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda yang tidak
membedakan antara pengertian contract dan overeenkomst (Johannes I
dan Lindawaty S, 2007:43), jadi baik kontrak maupun perjanjian
kedua-duanya memilik arti dan makna yang sama. Perjanjian adalah
hubungan hukum yang cara perhubungannya, diatur dan disahkan oleh
hukum, oleh karena itu suatu hubungan hukum antar orang-perorangan
merupakan suatu perbuatan yang berada dalam lingkungan hukum
(Harahap, 1982:6)
Berdasarkan definisi perjanjian di atas, maka perjanjian
merupakan hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lain
yang dilandasi oleh kehendak yang sama. Secara bebas untuk sepakat
melakukan suatu perbuatan hukum, demi kepentingan dan keuntungan
para pihak yang terlibat didalamnya

Tidak ada komentar: