Sabtu, 24 Agustus 2019

Pengertian Akibat Hukum (skripsi dan tesis)


Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh
hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum
(Achmad Ali, 2008:192). Akibat hukum merupakan suatu akibat dari
tindakan yang dilakukan, untuk memperoleh suatu akibat yang
diharapkan oleh pelaku hukum. Akibat yang dimaksud adalah akibat
yang diatur oleh hukum, sedangkan tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan hukum yaitu tindakan yang sesuai dengan
hukum yang berlaku. (Soeroso, 2006:295)
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu
peristiwa hukum, yang dapat berwujud:
1) Lahir, berubah atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contohnya, akibat hukum dapat berubah dari tidak cakap hukum
menjadi cakap hukum ketika seseorang berusia 21 tahun.
2) Lahir, berubah atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara
dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak
yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang
lain. Contohnya, X mengadakan perjanjian sewa-menyewa
rumah dengan Y, maka lahirlah hubungan hukum antara X dan
Y apabila sewa menyewa rumah berakhir, yaitu ditandai dengan
dipenuhinya semua perjanjian sewa-menyewa tersebut, maka
hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
3) Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan
hukum. Contohnya, seorang pencuri diberi sanksi hukuman
adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut
yaitu, mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara
melawan hukum. (Soeroso, 2006:295).

Tidak ada komentar: