Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pelayanan publik yang baik (good governance) bidang kesehatan perlu adanya pengembangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan sesuai dengan 4 kebijakan yaitu subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan serta subsistem pemberdayaan masyarakat (Darmawan dan Sjaaf, 2016). Pemerintah mempunyai peranan penting dan wewenang dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakatnya, manajemen yang cermat dan bertanggung jawab atas terealisasinya layanan kesehatan akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, hal ini merupakan kepengurusan inti dari pemerintahan yang baik. Karena kesehatan masyarakat selalu merupakan prioritas nasional, karena tanggung jawab pemerintah atas hal ini akan terus berkelanjutan dan bersifat permanen (Darmawan dan Sjaaf, 2016). Peran pemerintah yang efektif pada sistem kesehatan merupakan hal yang kritis dan berperan penting karena tiga alasan yaitu:
(1) kesehatan merupakan hal sentral dalam mengentaskan kemiskinan, karena masyarakat sering kurang mendapatkan informasi mengenai kesehatan karena kemiskinan,
(2) rumah tangga mengeluarkan dana yang sedikit untuk kesehatan karena mengabaikan eksternalitas (seperti masalah penularan penyakit),
(3) pasar akan berinvestasi terlalu sedikit pada infrastruktur kesehatan dan penelitian serta pengembangan karena kegagalan pasar (Todaro dan Smith, 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar