Rabu, 31 Juli 2019

Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) (skripsi dan tesis)

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap lingkungan sebagai dampak dalam kegiatan produksi.
Menurut Wibisono (2007:7) Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau masyarakat luas.
Menurut Kotler & Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan  untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagai sumber daya perusahaan.
Menurut World Business Council for Sustainable Develoment dalam Ramhan (2009:10) Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai suatu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekono.mi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut.
Dalam ISO 26000, Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai “Responsibility of an organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable development, including health and walefare of society, takes into account the expactations of stakeholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behavior; and is integrated throughout the organization and practiced in its relationship”. Dalam terjemahan bebaasnya diartikan sebagai tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkkan dalam bentuk perilaku  transparan dan etis yang sejalan dengan pembangungan berkelanjutan termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan; sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. (Joko, 2011)
Dalam Undang-undang Persesoan Terbatas No. 40 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Tidak ada komentar: