Rabu, 10 Juli 2019

Indikator Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)


Menurut Chabib dan Rohcmansjah (2010:10), prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah meliputi:
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambil keputusan berprilaku sesuai
dengan mandat atau amanah yang diterimanya. Untuk itu, baik dalam proses
perumusan kebijakan, cara untuk mencapai keberhasilan atas kebijakan yang
telah dirumuskan berikut hasil kebijakan tersebut harus dapat diakses dan
dikomunikasikan secara vertikal maupun horizontal kepada masyarakat, yang
mencakup:
a. Kerugian Daerah
Berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat berharga dan barang,
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai.
2. Value for Money
Indikasi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi adalah
terjadinya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin
baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan serta
adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
Keadilan tersebut hanya akan tercapai apabila penyelenggaraan pemerintahan
daerah dikelola dengan memperhatikan konsep value for money, yang
mencakup:
a. Ketidakhematan
Temuan mengenai ketidakhematan mengungkap adanya penggunaan input
dengan harga atau kuantitas/kualitas yang lebih tinggi dari standar,
kuantitas/kualitas yang melebihi kebutuhan, dan harga yang lebih mahal
dibandingkan dengan pengadaan serupa pada waktu yang sama.
b. Ketidakefektifan
Temuan mengenai ketidakefektifan berorientasi pada pencapaian hasil
(outcome) yaitu temuan yang mengungkapkan adanya kegiatan yang tidak
memberikan manfaat atau hasil yang direncanakan serta fungsi instansi
yang tidak optimal sehingga tujuan organisasi tidak tercapai
3. Kejujuran dalam Mengelola Keuangan Publik (Probity)
Pengelolaan keuangan daerah harus dipercayakan kepada staf yang memiliki
integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat
diminimalkan, yang mencakup:
a. Potensi kerugian daerah
Potensi kerugian daerah adalah suatu perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian
di masa yang akan datang berupa berkurangnya uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya.
4. Transparansi
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah daerah dalam membuat kebijkankebijakan
keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD
dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya
akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan
masyarakatnya sehingga tercipta pemerintah daerah yang bersih, efektif,
efisien, akuntabel dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat,
yang mencakup:
a. Administrasi
Temuan administrasi mengungkap adanya penyimpangan terhadap
ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan anggaran atau pengelolaan
aset, tetapi penyimpangan tersebut tidak mengakibatkan kerugian daerah
atau potensi kerugian daerah, tidak mengurangi hak daerah (kekurangan
penerimaan), tidak menghambat program entitas, dan tidak mengandung
unsur indikasi tindak pidana.
5. Pengendalian
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sering dievaluasi yaitu
dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu
dilakukan analisis varians (selisih) terhadap pendapatan dan belanja daerah
agar dapat sesegera mungkindicari penyebab timbulnya varians untuk
kemudian dilakukan tindakan antisipasi ke depan, yang mencakup:
a. Kekurangan penerimaan
Kerugian daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai

Tidak ada komentar: