Kamis, 27 Juni 2019

Ruang Terbuka Hijau Dilihat dari Fungsi Peruntukannya (skripsi dan tesis)

 

            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi RTH Kawasan Perkotaan  adalah :
  1. pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
  2. pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
  3. tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati;
  4. pengendali tata air; dan
  5. sarana estetika kota.
Pada pasal 4 ditegaskan bahwa manfaat RTH Kawasan Perkotaan adalah :
  1. sarana untuk mencerminkan identitas daerah;
  2. sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
  3. sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
  4. meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
  5. menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
  6. sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
  7. sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
  8. memperbaiki iklim mikro; dan
  9. meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
         Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kota memiliki tiga fungsi penting yaitu ekologis, sosial-ekonomi dan evakuasi. Ruang terbuka hijau merupakan salah satu ruang public memiliki fungsi utama sebagai sarana sosial yang mengeratkan hubungan antar warga. Tanpa ruang publik dikhawatirkan akan semakin mengembangkan pola kehidupan yang semakin individualis.Tiadanya ruang publik akan mengurangi kepedulian sosial, memicu keretakan dan mengurangi kerukunan antar masyarakat. Karena masyarakat tidak pernah bertemu dalam aktivitas sosial  (Irwan, 2005  ).
Pada dasarnya fungsi ruang terbuka dapat dibedakan menjadi dua fungsi utama yaitu fungsi sosial dan fungsi ekologis (Hakim, 2003:52 dalam Paulus Hariyono, 2007 : 153). Fungsi sosial dari ruang terbuka antara lain:
  • tempat bermain dan berolahraga;
  • tempat komunikasi sosial
  • tempat peralihan dan menunggu;
  • tempat untuk mendapatkan udara segar
  • sarana penghubung satu tempat dengan tempat lainnya;
  • pembatas di antara massa bangunan;
  • sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan;
  • sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian, dan keindahan lingkungan.
Fungsi sosial hutan kota terjadi karena penataan tumbuh-tumbuhan dalam hutan kota dengan baik akan memberikan tempat interaksi sosial yang sangat menyenangkan. Hutan kota dengan aneka ragam tumbuh-tumbuhan mengandung nilai-nilai ilmiah sehingga hutan kota dapat sebagai laboratorium hidup untuk sarana pendidikan dan penelitian. Fungsi kesehatan misalnya untuk terapi mata dan mental serta fungsi rekreasi, olah raga, dan tempat interaksi sosial lainnya. Fungsi sosial politik ekonomi misalnya untuk persahabatan antar negara. Hutan kota dapat memberikan hasil tambahan secara ekonomi untuk kesejahteraan penduduk seperti buah-buahan, kayu, obat-obatan sebagai warung hidup dan apotik hidup.
Konsep dalam memanfaatkan hutan kota ataupun taman kota akan terpeta melalui pengalaman tiap-tiap masyarakat melalui latar belakang budaya masyarakatnya. Karena itu, pemahaman konsep akan taman kota dapat dilihat latar belakang kebudayaan melalui tinjauan nilai budaya dan nilai sosial masyarakatnya dalam kaitannya dengan taman kota. Konsep penanaman tanaman dalam masyarakat Jawa lebih mengutamakan makna. Sebagai misal, pohon sawo kecik ditanam di halaman depan rumah sebagai lambang akan makna bahwa manusia hidup harus memiliki pikiran yang benar (Fandely, 2004 dalam Paulus Hariyono, 2007:232 ).  Menurut Tanjung dalam epilog buku tulisan Soesilo (2005: ix), orientasi nilai sosial yang mengutamakan kebersamaan, akan melahirkan konsep taman kota yang memiliki fungsi sosial yang tinggi. Taman kota yang dapat digunakan untuk bercengkerama, berolah raga, dan bermain menjadi bentuk ideal bagi masyarakat.

Tidak ada komentar: