Jumat, 25 Januari 2019

Pengertian Kerahasiaan Bank (skripsi dan tesis)


Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia mula-mula ialah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tetapi kemudian telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Pengertian rahasia bank oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1992 diberikan oleh Pasal 1 angka 16 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Pengertian ini telah diubah yang baru oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998. [1]
Undang-undang itu rumusan yang baru diberikan dalam Pasal 1 angka 28 Undangundang No. 10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selain dari memberikan rumusan dari pengertiannya Undang-Undang Perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 memberikan rumusan delik rahasia bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 Tahun 1992 ialah bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal dari nasabahnya yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, 42, 43 dan 44.[2]
Rumusan delik rahasia bank tersebut diatas telah diubah dengan rumusan yang baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dari Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Rumusan yang baru ini lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A. Kedua rumusan itu sangat berbeda. Tindak pidana rahasia bank menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 51 ialah kejahatan. Sanksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) yaitu  pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).[3]



Tidak ada komentar: