Kamis, 24 Januari 2019

Kelebihan dan Kekurangan Hukum Progresif (skripsi dan tesis)

Sementara di sisi lain pelaksanaan hukum positivisme memberikan kelebihan yaitu dapat memandang hukum dari segi empirisnya saja tanpa memandang dari segi lain seperti normative dan filosofinya serta hanya berlandaskan pada kemanfaatan tanpa memikirkan suatu keadilan dan kepastian dan tujuan hukum yang harus kita ketahui bahwa poin pertamanya yaitu keadilan setelah terwujudnya suatu keadilan maka terwujudlah yang namanya kemanfaatan serta kepastian dalam sebuah masyarakat dan itu yang harus kita terapkan dalam sebuah masyarakat agar keadilan, kemanfaatan serta kepastian itu dapat terwujud.
  Di sisi lain, hukum progresif memiliki kekurangan yaitu hanya mendasarkan pada dua komponen basis dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku. Sedangkan kelebihannya maka hukum progresif memandang hukum itu sebagai serangkaian tindakan radikal yang dapat mengubah system hukum.termasuk juga dalam mengubah peraturan-peraturan yang ada pada hukum jika diperlukan.tujuannya agar hukum dapat lebih berguna dan bermanfaat terutama untuk mengangkat harga diri dan juga menjamin kebahagiaan dan hukum progresif yang di utarakan Satjipto Rahardjo merupakan hukum yang dapat melakukan pembebasan baik dalam hal cara berpikir ataupun dalam hal bertindak dalam dalam hukum tersebut. dengan begitu hukum akan mengalir begitu saja dalam menuntaskan tugasnya yaitu mengabdi pada manusia dan juga kemanusiaan dan menurut satjipto rahardjo hukum memiliki tujuan yaitu menciptakan keadilan dan juga kesejahteraan bagi seluruh rakyat. [1]
Dalam kondisi sistem hukum Indonesia saat ini, hukum progresif memberikan jalan keluar yang dapat dilaksanakan dengan kondisi diimana sistem hukum Indonesia masih memiliki banyak ketertinggalan. Sistem hukum Indonesia saat ini masih banyak memiliki kekurangan apalagi dengan penerapan hukum peninggalan Belanda ini, entah sadar atau tidak sadar merupakan penghambat utama terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat, sebab hukum peninggalan Belanda dimaksud kebanyakan tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Demikian pula dalam proses penegakan hukum, penegak hukum termasuk hakim sama sekali tidak menerapkan hukum progresif untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat melainkan hanya mempertimbangkan hukum sebagai suatu keharusan atau garis hitam-putihnya hukum atau benar atau salah menurut pasal-pasal dalam undang-undang, dogma dan asas hukum.  Penegak hukum hanyalah mengindentikan hukum dengan undang-undang, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum tanpa memperdulikan keadilan dan manfaatnya bagi masyarakat.



Tidak ada komentar: