Teori ini dikemukakan oleh Merton Miller dan Franco Modigliani (1961)
yang biasa dikenal dengan Teori “M dan M”, yang menyatakan bahwa pada dunia
yang sempurna, besar kecilnya dividen tidak berpengaruh terhadap nilai
perusahaan, tetapi yang berpengaruh adalah kemampuan menghasilkan
pendapatan dari aset perusahaan dan resiko yang berkaitan dengan aset tersebut.
Nilai perusahaan ditentukan oleh kebijakan investasi aset dan bukannya pada
kebijakan dividen perusahaan.
Asumsi-asumsi yang dipakai dalam teori ini adalah tidak ada pajak baik
untuk pemegang saham maupun untuk perusahaan; kebijakan investasi aset
perusahaan independen dari kebijakan dividennya; tidak terdapat flotation cost
dan transaction cost; investor indiferen terhadap dividen maupun capital gain;
serta investor dan manajer mempunyai informasi yang sama (symmetric
information) mengenai kesempatan investasi di masa yang akan datang.
Teori ini menyatakan bahwa di pasar terdapat clientele effect, yaitu adanya
pendapat bahwa perusahaan dinilai menarik oleh pemegang saham yang dalam
menentukan preferensinya berdasarkan pembayaran dan stabilitas dividen
menurut pola pembayaran dan stabilitas dari perusahaan tersebut. Pemegang
saham yang menginginkan dividen yang stabil sebagai pendapatannya akan
menginginkan pembayaran dividen yang sama tiap periode pembayaran.
Sedangkan pemegang saham yang menyukai capital gain akan lebih menyukai
perusahaan yang berkembang, yang pendapatannya banyak diinvestasikan
kembali dalam bisnis sehingga pembayaran dividennya menjadi tidak stabil. Jika
pemegang saham (clientele) mendapatkan apa yang mereka inginkan, M dan M
berpendapat bahwa nilai saham dari perusahaan tidak dipengaruhi oleh kebijakan
dividen. Menurut Gitman (2000) teori M dan M ini konsisten dengan The
Residual Theory of Dividends yang berfokus bahwa para investor lebih senang
apabila perusahaan menahan keuntungannya untuk diinvestasikan kembali
daripada jika keuntungan tersebut dibayarkan berupa dividen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar