Jumat, 02 Juli 2021
Usaha Perikanan (skripsi dan tesis)
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan
hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan
menyimpan, mendinginkan mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
Usaha perikanan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia hanya boleh
dilakukan oleh perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia termasuk koperasi. Wilayah perikanan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud adalah meliputi:
1. Perairan Indonesia;
2. Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam
Wilayah Republik Indonesia;
3. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
5
Ruang lingkup kegiatan usaha perikanan tidak hanya memproduksi
ikan saja tetapi juga meliputi kegiatan seperti pengadaan saran dan
prasarana produksi, pengelolaan, pemasaran, pemodoalan, riset, dan
pengembangan, perundang-undangan, serta faktor pendukung lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal
5 Amiek Soemarmi, Buku Ajar Hukum Perikanan,[usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
Secara garis besar, berdasarkan cara menghasilkan produknya
usaha perikanan dapat dibagi menjadi tiga jenis usaha yaitu: 1. Usaha penangkapan
2. Usaha budidaya, dan
3. Usaha pengolahan.
Penangkapan ikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan Pasal 1 angka 5 adalah kegiatan untuk memperoleh ikan
di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara
apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
memangangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengelola dan
atau mengawetkannya.
Budidaya perikanan adalah usaha manusia dengan segala tenaga
dan kemampuannya untuk meningkatkan produksi ikan kedalam tempat
dengan kondisi tertentu atau dengan cara menciptakan lingkungan yang
memliki kondisi alam yang cocok bagi ikan.Usaha perikanan yang dilakukan oleh pengusaha di Indonesia
untuk menghasilkan produksinya terdapat tiga usaha, yaitu usaha
6 Ibid, hlm. 100-101 7 Murtidjo.Tambak Air Payau, Budidaya Udang dan Bandeng. 1992 dalam Mimit Pramyastanto,
Feasibility Studi Usaha Perikanan, (Malang : UB Press. 2011), hlm. 4 perikanan tangkap, usaha perikanan budidaya dan usaha perikanan
pengolahan ;
1. Usaha Perikanan Tangkap
Usaha perikanan tangkap adalah sebuah kegiatan usaha yang berfokus
untuk memproduksi ikan dengan cara menangkap ikan yang berasal
dari perairan darat (sungai, muara sungai, danau, waduk, dan rawa)
atau dari perairan laut (pantai dan laut lepas). Contoh usaha
penangkapan ikan tuna, ikan sarden, ikan bawal laut dan lain-lain.
2. Usaha Perikanan Budidaya
Usaha perikanan budidaya atau akuakultur adalah sebuah kegiatan
usaha yang bertujuan untuk memproduksi ikan dalam sebuah wadah
pemeliharaan yang terkontrol serta berorientasi kepada keuntungan.
Contoh budidaya ikan lele, ikan gurami, ikan nila, ikan patin dan lainlain.
3. Usaha ikan pengolahan
Usaha ikan pengolahan adalah sebuah kegiatan usha yang bertujuan
untuk meningkatkan nilai tambah yang dimiliki oleh sebuah produk
perikanan, baik yang berasal dari usaha perikanan tangkap maupun
usaha perikanan atau akuakultur. Seperti diketahui, ikan merupakan bahan pangan yang mudah
rusak. Hanya dalam waktu sekitar 8 jam sejak ikan ditangkap dan
didaratkan sudah akan timbul proses perubahan yang mengarah pada
kerusakan. Oleh karena itu, agar ikan dan hasil perikanan lainnya
dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, perlu dijaga kondisinya.
Pengolahan merupakan salah satu cara untuk mempertahankan ikan
dari proses pembusukan sehingga mampu disimpan lebih lama sampai
tiba waktunya untuk dijadikan bahan konsumsi. Berbicara mengenai usaha tidak dapat lepas dengan Usaha
Mikro, kecil dan menengah, perannya terhadap pertumbuhan
perekonomian di Indonesia sangat penting. Ketika terjadi krisis pada
tahun 1998, usaha kecil dan menengah mampu bertahan dibandingkan
dengan perusahaan besar. Alasannya karena mayoritas usaha berskala
kecil tidak tergantung pada modal besar atau pinjaman dari dalam
maupun luar negeri. Dalam hal ini pemerintah daerah harus bisa
membuat usaha mikro kecil dan menengah ini berkembang untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk menjalankan suatu usaha perikanan, setiap pelaku usaha
wajib memiliki izin usaha perikanan. Setiap izin usaha perikanan
memiliki isi yang berbeda tergantung untuk apa usaha itu dijalankan.
Dalam izin usaha perikanan untuk usaha penangkapan ikan
8 Amiek Soemarmi, Op cit, hlm. 100-101
9 Darminto Hartono,” Eksistensi Pembentukan Lembaga Pemeringkatan Usaha Mikro Kecil
Menengah Di Indonesia “, Jurnal masalah-Masalah Hukum, dicantumkan koordinat daerah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran
kapal perikanan, jenis alat tangkap ikan yang digunakan, dan
pelabuhan pangkalan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar