Jumat, 02 Juli 2021

Usaha Perikanan (skripsi dan tesis)

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan mengawetkan ikan untuk tujuan komersial. Usaha perikanan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia hanya boleh dilakukan oleh perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia termasuk koperasi. Wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud adalah meliputi: 1. Perairan Indonesia; 2. Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam Wilayah Republik Indonesia; 3. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). 5 Ruang lingkup kegiatan usaha perikanan tidak hanya memproduksi ikan saja tetapi juga meliputi kegiatan seperti pengadaan saran dan prasarana produksi, pengelolaan, pemasaran, pemodoalan, riset, dan pengembangan, perundang-undangan, serta faktor pendukung lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Amiek Soemarmi, Buku Ajar Hukum Perikanan,[usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran. Secara garis besar, berdasarkan cara menghasilkan produknya usaha perikanan dapat dibagi menjadi tiga jenis usaha yaitu:  1. Usaha penangkapan 2. Usaha budidaya, dan 3. Usaha pengolahan. Penangkapan ikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 1 angka 5 adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, memangangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengelola dan atau mengawetkannya. Budidaya perikanan adalah usaha manusia dengan segala tenaga dan kemampuannya untuk meningkatkan produksi ikan kedalam tempat dengan kondisi tertentu atau dengan cara menciptakan lingkungan yang memliki kondisi alam yang cocok bagi ikan.Usaha perikanan yang dilakukan oleh pengusaha di Indonesia untuk menghasilkan produksinya terdapat tiga usaha, yaitu usaha 6 Ibid, hlm. 100-101 7 Murtidjo.Tambak Air Payau, Budidaya Udang dan Bandeng. 1992 dalam Mimit Pramyastanto, Feasibility Studi Usaha Perikanan, (Malang : UB Press. 2011), hlm. 4  perikanan tangkap, usaha perikanan budidaya dan usaha perikanan pengolahan ; 1. Usaha Perikanan Tangkap Usaha perikanan tangkap adalah sebuah kegiatan usaha yang berfokus untuk memproduksi ikan dengan cara menangkap ikan yang berasal dari perairan darat (sungai, muara sungai, danau, waduk, dan rawa) atau dari perairan laut (pantai dan laut lepas). Contoh usaha penangkapan ikan tuna, ikan sarden, ikan bawal laut dan lain-lain. 2. Usaha Perikanan Budidaya Usaha perikanan budidaya atau akuakultur adalah sebuah kegiatan usaha yang bertujuan untuk memproduksi ikan dalam sebuah wadah pemeliharaan yang terkontrol serta berorientasi kepada keuntungan. Contoh budidaya ikan lele, ikan gurami, ikan nila, ikan patin dan lainlain. 3. Usaha ikan pengolahan Usaha ikan pengolahan adalah sebuah kegiatan usha yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah yang dimiliki oleh sebuah produk perikanan, baik yang berasal dari usaha perikanan tangkap maupun usaha perikanan atau akuakultur.  Seperti diketahui, ikan merupakan bahan pangan yang mudah rusak. Hanya dalam waktu sekitar 8 jam sejak ikan ditangkap dan didaratkan sudah akan timbul proses perubahan yang mengarah pada kerusakan. Oleh karena itu, agar ikan dan hasil perikanan lainnya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, perlu dijaga kondisinya. Pengolahan merupakan salah satu cara untuk mempertahankan ikan dari proses pembusukan sehingga mampu disimpan lebih lama sampai tiba waktunya untuk dijadikan bahan konsumsi. Berbicara mengenai usaha tidak dapat lepas dengan Usaha Mikro, kecil dan menengah, perannya terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia sangat penting. Ketika terjadi krisis pada tahun 1998, usaha kecil dan menengah mampu bertahan dibandingkan dengan perusahaan besar. Alasannya karena mayoritas usaha berskala kecil tidak tergantung pada modal besar atau pinjaman dari dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini pemerintah daerah harus bisa membuat usaha mikro kecil dan menengah ini berkembang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk menjalankan suatu usaha perikanan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha perikanan. Setiap izin usaha perikanan memiliki isi yang berbeda tergantung untuk apa usaha itu dijalankan. Dalam izin usaha perikanan untuk usaha penangkapan ikan 8 Amiek Soemarmi, Op cit, hlm. 100-101 9 Darminto Hartono,” Eksistensi Pembentukan Lembaga Pemeringkatan Usaha Mikro Kecil Menengah Di Indonesia “, Jurnal masalah-Masalah Hukum,  dicantumkan koordinat daerah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal perikanan, jenis alat tangkap ikan yang digunakan, dan pelabuhan pangkalan

Tidak ada komentar: