Jumat, 02 Juli 2021
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (skripsi dan tesis)
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan
DPRD, sedangkan pemerintah daerah adalah Gubernur, Walikota, dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah
dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum, perangkat daerah terdiri dari
unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi,
diwadahi Lembaga Sekretariat, unsur pendukung kepala daerah dalam
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta unsur pelaksanaan
urusan daerah di wadahi dalam Lembaga Dinas Daerah.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintah
menyelenggarakan sendiri, atau dapat melimpahkan sebagian urusan
kepada perangkat pemerintahan atau wakil pemerintahan di daerah atau
dapat menugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa.
Di samping itu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintah, pemerintah dapat
menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan, atau
melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil
16
pemerintah,atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.Dalam Bab VII Pasal 57 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bagian pertama mengatur
mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 57 menerangkan,
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri
dari atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan
pemerintahan negara yang terdiri atas:
1. kepastian hukum;tertib penyelenggara negara;
2. kepentingan umum;
3. keterbukaan;
4. proporsionalitas;
5. profesionalitas;
6. akuntabilitas;
7. efisiensi;
8. efektivitas; dan
9. keadilan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah,
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
4 Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, terdiri atas Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Urusan wajib adalah urusan
yang wajib diselenggarakan berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan
urusan pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan
kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
Pengertian asas tersebut dapat dilihat dalam penjelasan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu :
1. Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara
2. Tertib penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggaraan negara.
3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif.
4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan
rahasia negara. 5. Asas proposionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan
hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan
dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Asas efektivitas adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat
guna dan berdaya guna..
9. Asas keadilan adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan
negara harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap
warga negara.
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 218 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan
bahwa untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan daerah dibentuk
dinas daerah. Isi pasal tersebut adalah:
1. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah yang
dipimpin oleh seorang kepala dinas. 2. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu kepala daerah
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Kepala Dinas dalam melaksanakantugasnya bertanggung jawab
Kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Kebumen sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah memiliki kewenangan mengurus urusan pemerintahan dalam
bidang Kelautan dan Perikanan. Tugas dan Wewenang Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Kebumen diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan. Dalam Pasal
4 menyatakan, Dinas Perikanan Kabupaten Kebumen mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang
Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada daerah. Selanjutnya pada Pasal 5
untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dinas
menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana dan program di bidang perikanan tangkap,
perikanan budidaya dan usaha perikanan.
2. Perumusan kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya
dan usaha perikanan. 3. Pelaksanaan koordinasi di bidang perikanan tangkap, perikanan
budidaya dan usaha perikanan.
4. Pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan
budidaya dan usaha perikanan.
5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan tangkap,
perikanan budidaya dan usaha perikanan.
6. Pelaksanaan administrasi dinas
7. Pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksanaan tekinis dinas ;
dan
8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati dengan
tugas dan fungsinya.
Dalam otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah
harus berdasarkan pada sistem manajemen pemerintahan yang baik
melalui basis transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien. Dengan
menerapkan pemerintahan daerah yang baik, otonomi daerah yang luas
dan bertanggung jawab akan tercipta dengan baik, maka fungsi
pemerintahan daerah adalah:
1. Menjalankan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
2. Melaksanakan pembangunan daerah secara merata. 3. Menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, murah,
mudah dan berkualitas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar