Berbagai definisi tentangg kebijakan kepariwisataan dikemukaakan para
ahli-ahli pariwisata. Goeldner dan Ritchie (2006) mendefinisikan kebijakan
pariwisata sebagai regulasi, aturan, pedoman, arah, dan sasaran
pembangunan/promosi serta strategii yang memberikan kerangka dalam
pengambilan keputusan individu maupun kolektiif yang secara langsung
mempengaruhi pengembangan pariwisata dalam jangka panjang dan sekaligus
kegiatan sehari-hari yang berlangsung di suatu destinasi Biederman (2007) menambahkan hal penting dalam definisi kebijakan
kepariwisataan dengan mengemukakan bahwa prinsip dari kebijakan
kepariwisataan adalah harus menjamin negara maupun daerah mendapatkan
manfaat yang sebesar-besarnya dari kontribusi sosial dan ekonomi yang diberikan
pariwisata. Biederman juga menyebutkan bahwa sasaran akhir dari kebijakan
pariwisata adalah peningkatan kemajuan negara atau daerah dan kehidupan warga
negaranya.
Definisi terakhir menjadikan pemasarann, pengembangan produk, dan
pelayanan hospitality memegang peranan penting dalam kebijakan
kepariwisataan. Lebih penting lagi, definiisi tersebut mengisyaratkan bahwa
kebijakkan kepariwisataan bersifat dinamis dan fleksible dalam melakukan
penyesuaian dan penyempurnan terhadap perkmbangan yang terjadi.
Kebijakan kepariwistaan terkait erat dengan perencnaan kepariwisataan.
Menurut Edgell, dkk. (2008) perencanaan kepaiwisataan memprkuat kedudukan
kebijakan kepariwisataan dalam pembangunan. Edgell, dkk (2008)
mengemukakan bahwa model perencanaan pariwisata mencakup pernyataan visi
dan misi yang diikuti oleh serangkaian tujuan, sasaran, strategi, dan taktik dalam
pengembangan pariwisata.
Kebijakan dan perencanan kepariwisataan seharusnya dapat berfungsi
secara efektif sebagai arah pembangunan kepariwisataan suatu destinasi. Akan
tetapi, pda kenyataaannya banyak sekal konflik kepentingan di tiingkat para
pngambil keputusan pada saat mengimplementasikan kebijjakan maupun
perencanaan kepariwisataan yang sebenarnya sudah disepakati bersama sehingga perkembangan pariwisata tidak laagi mengacu pada kebijakan dan perencanaan
ymg sudah dibuat.
Kebijakan merupakan perencanaan jangk panjang yang mencakup tujuan
pembangunann pariwisata dan cara atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang
dibuat dalam pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumendokumen resmi lainya. Kebijakan yang dibuat permerintah harus sepenuhnya
dijadikan panduan dan ditaaati oleh para stakeholders. Kebijakan-kebijakan yang
harus dibuat dalam pariwisata adalah kebijakan yang berhubungan dengan
pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, dan hubungan politik
terutama politik luar negeri bagi daerah tujuan wisata yang mengandalkan
wisatawan manca negara.
Umumnya kebijakan pariwisata dimasukkan ke dalam kebijakan ekonomi
secara keseluruhan yang kebijakannya mencakup struktur dan pertumbuhan
ekonomi jangka panjang. Kebijakan ekonomi yang harus dibuat sehubungan
dengan pembangunan pariwisata adalah kebijakan mengenai ketenagakerjaan,
penanaman modal dan keuangan, industri-industri penting untuk mendukung
kegiatan pariwisata, dan perdagangan barang dan jasa.
Berdasarkan pemaparan tentang kebijakan pariwisata yang telah
dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa masih banyak kawasan
wisata yang sangat berpotensi, tetapi masih belum didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai. Selain itu sarana dan prasarana yang dibangun hanya
untuk kepentingan likal saja, belum dapat melayani kebutuhan penyelenggaraan
pariwisata diluar lokasi. Seperti misalnya penyediaan angkutan wisata hanya tersedia di area kawasan saja, tetapi sarana angkutan untuk mencapai kawasan
tersebut dari akses luar belum tersedia.
Selain didukung oleh sarana-sarana yang menunjang dalam kegiatan
pengembangan pariwisata juga didukung ileh beberapa sumber-sumber, yakni
sumber daya manusia, sumber keuangan dan sumber materi atau fisik. Ketiga
sumber itu sangat berkaitan satu sama yang lainnya. Oleh karena itu ketiganya
harus benar-benar bisa terpenuhi, karena pengembangannya sangat berpengaruh
besar bagi kepariwisataan nasional kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar