Di Era Otonomi seperti saat ini kemandirian suatu
daerah adalah tuntutan utama yang tidak dapat dielakkan
lagi. Kesiapan sumber daya pun harus diatasi, mengingat
kewenangan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam hal mengatur pemerintah
daerahnya masing-masing. Kemandirian yang dituntut
tersebut adalah dimana daerah harus mampu mengatur dan
mengelola segala bentuk penerimaan dan pembiayaan tanpa
harus tergantung kembali dengan pemerintahan pusat seperti
yang terjadi di era sebelum otonomi daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah mendefinisikan otonomi daerah
adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah akan
memberikan dampak positif di bidang ekonomi bagi
perekonomian daerah. Beberapa indikator ekonomi atas
11
keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi
daerah adalah Menurut Bastian (2006):
1) Terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah riel,
sehingga pendapatan per kapita akan terdorong.
2) Terjadi kecenderungan peningkatan investasi, baik
investasi asing maupun domestik.
3) Kecenderungan semakin berkembangnya prospek
bisnis/usaha di daerah.
4) Adanya kecenderungan meningkatnya kreativitas pemda
dan masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah mendefinisikan otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan dalam Suparmoko dalam Baihaqi (2011)
mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengukur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa
otonomi daerah adalah hak, kewajiban dan kewenangan
daerah otonom untuk mangatur, mengukur, dam mengurus
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar