Jumat, 02 Juli 2021
Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)
Salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumbersumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai
potensinya masing-masing. Kewenangan daerah untuk memungut pajak dan
retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan penyempurnaan dari UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000. Berdasarkan undang-undang tersebut, daerah
diberikan kewenangan untuk memungut 11 (sebelas) jenis pajak dan 27 (dua
puluh tujuh) jenis retribusi.
Hasil penerimaan pajak dan retribusi diakui belum memadai dan memiliki
peranan yang relatif kecil terhadap APBD, khususnya bagi daerah kabupaten/kota.
Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai oleh dana alokasi dari pusat. Dalam
banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup
seluruh kebutuhan pengeluaran daerah. Oleh karena itu, dalam kenyataannya,
pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan
dapat meningkatkan penerimaan daerah tidak banyak diharapkan dapat menutupi
kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut. Dengan kriteria yang ditetapkan
dalam undang-undang, hampir tidak ada jenis pungutan pajak dan retribusi baru
yang dapat dipungut oleh daerah. Oleh karena itu hampir semua pungutan baru
yang ditetapkan oleh daerah memberikan dampak yang kurang baik terhadap
iklim investasi. Banyak pungutan daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya
tinggi, karena tumpang tindih dengan pungutan pusat, serta merintangi arus
barang dan jasa antar daerah.
39
1. Hasil Pajak Daerah.
Jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Propinsi yaitu Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan. Sedangkan jenis pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota terdiri
dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak
Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak
Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
2. Hasil Retribusi Daerah.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Ada tiga
golongan retribusi daerah yaitu:
a. Retribusi jasa umum. Yaitu retribusi atas jasa yang diberikan Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan.
b. Retribusi Jasa Usaha. Yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah
daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula
disediakan oleh sektor swasta.
c. Retribusi perizinan tertentu. Yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah
daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
40
atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana/fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan
kelestarian lingkungan.
d. Hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya
yang dipisahkan. Yang termasuk dalam jenis pendapatan ini yaitu deviden atau
bagian laba yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
dibagikan bagi pemegang saham, dalam hal ini merupakan pendapatan bagi
Pemerintah daerah (Bastian, 2001).
e. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Yang tergolong dalam jenis
pendapatan ini antara lain pendapatan bunga deposito, jasa giro, hasil penjualan
surat berharga investasi, pendapatan dari ganti rugi atas kerugian/kehilangan
kekayaan daerah, denda, penggantian biaya, dan lain-lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar