Jumat, 02 Juli 2021
Dana Bagi Hasil (DBH) (skripsi dan tesis)
Untuk mengatasi kurangnya sumber pajak daerah, Undang-Undang 33 Tahun
2004 menyediakan dana bagi hasil yang dibagi berdasarkan persentase tertentu
bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendapatan pemerintah pusat
dari eksploitasi sumber daya alam, seperti minyak dan gas, pertambangan, dan
kehutanan dibagi dalam proporsi yang bervariasi antara pemerintah pusat,
provinsi, kota, dan kabupaten. Hal ini merupakan karakteristik utama kesepakatan pembiayaan yang mempunyai implikasi penting terhadap distribusi sumber daya
fiskal antar pemerintah daerah. Pajak penghasilan pribadi kemudian juga menjadi
subjek peraturan pembagian pajak. Penerimaan negara yang dibagi-hasilkan
terdiri atas :
1. Penerimaan Pajak yang meliputi : a) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), b)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan c) Pajak
Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
2. Penerimaan sumber daya alam (SDA) meliputi: a) kehutanan, (b) pertambangan umum, (c) perikanan, (d) pertambangan minyak bumi, (e) pertambangan
gas bumi, (f) pertambangan panas bumi.
Persentase DBH Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999
adalah sebesar 84 % untuk kabupaten/kota, sisanya untuk pusat dan provinsi.
Sementara itu, berdasarkan UU No.33 Tahun 2004, untuk kabupaten/kota hanya
64,8%, provinsi 16,2%, dan pusat 10%, sedangkan sisanya sebesar 9%
dialokasikan pada biaya pemungutan. Bagi hasil untuk PPh Pasal 25/29 dan Pasal
21 berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 adalah 80% pusat, 8% provinsi, dan 12%
untuk kabupaten/kota. Bagi hasil PPh ini tidak diterapkan pada UU No. 25 Tahun
1999.
Iuran hak pengusahaan hutan berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 diterapkan
masing-masing 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi tersebut. Sementara itu berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004, iuran
hak peusahaan hutan adalah 64% untuk kabupaten/kota penghasil, serta sisanya
16% provinasi dan 20% pusat. Sementara itu, bagi hasil untuk provisi sumber
36
daya hutan pada UU Nomor 25 Tahun 1999 adalah 64% bagi kabupaten/kota
penghasil, 16% provinsi, dan 20% pusat. Namun, pada UU Nomor 33 Tahun
2004, persentase bagi hasilnya sebesar 32% untuk setiap kabupaten/kota penghasil
dan kota lain dalam provinsi tersebut. Dana reboisasi pada UU Nomor 25 Tahun
1999 merupakan bagian DAK, namun pada UU Nomor 33 Tahun 2004, terdapat
persentase bagi hasil dana reboisasi sebesar 60% pusat dan 40% kabupaten/kota
penghasil.
Bagi hasil untuk pertambangan minyak bumi pada dasarnya tidak terdapat
perubahan signifikan, di mana persentasenya adalah 85% pusat, 3% provinsi, dan
6% masing-masing untuk kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi tersebut. Hanya saja, pada UU Nomor 33 Tahun 2004, persentase
untuk pusat dikurangi menjadi 84,5% saja, sedangkan sisnya 5% dialokasikan
untuk anggaran pendidikan dasar. Hal ini juga berlaku pada pertambangan gas, di
mana bagi hasil untuk pusat pada UU Nomor 25 Tahun 1999 sebesar 70%, tetapi
pada UU Nomor 33 Tahun 2004 menjadi 69,5%. Untuk pertambangan panas
bumi baru ada pada UU Nomor 33 Tahun 2004 dengan persentase bagi hasil 20%
pusat, 16% provinsi, dan 32% masing-masing untuk kabupaten/kota penghasil dan
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi tersebut. Selain itu, berdasarkan UU
Nomor 33 Tahun 2004, persentase bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTH), dan dana reboisasi untuk
pusat dibagikan ke seluruh daerah dan kabupaten/kota. Untuk NAD dan Papua,
terdapat pengecualian persentase DBH berdasarkan Undang-Undang Otonomi
Khusus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar