Jumat, 02 Juli 2021
Belanja Daerah Belanja (skripsi dan tesis)
daerah adalah semua pengeluaran kas daerah yang menjadi beban daerah
dalam satu periode anggaran. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, belanja dapat diklasifikasikan menurut
organisasi, fungsi, dan ekonomi (jenis belanja). Pengklasifikasian belanja tersebut
dimaksudkan untuk kepentingan penganggaran dan pelaporan. Oleh karena itu,
klasifikasi yang dapat memenuhi fungsi anggaran dan pelaporan harus
diformulasikan : 1) klasifikasi menurut fungsi, digunakan untuk analisis historis
dan formulasi kebijakan; 2) klasifikasi organisasi, untuk keperluan akuntabilitas;
3) klasifikasi menurut ekonomi, untuk tujuan statistik dan obyek (jenis belanja),
ketaatan (compliance), pengendalian (control), dan analisis ekonomi. Klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) dikelompokkan lagi menjadi
(i) Belanja Operasi, terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Bunga, Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial, (ii) Belanja Modal, yaitu belanja yang dikeluarkan dalam
rangka membeli dan/atau mengadakan barang modal, dan (iii) Belanja Lainlain/Tak Terduga.
Belanja pemerintah daerah dalam APBD dikelompokkan sebagai berikut:
1. Belanja Operasi. Belanja operasi merupakan jenis belanja yang berhubungan
dengan aktivitas atau pelayanan publik
2. Belanja Modal. Jenis belanja ini merupakan belanja yang manfaatnya dapat
diperoleh lebih dari satu tahun dan dilakukan untuk menambah aset atau
kekayaan daerah, yang mana dari aset atau kekayaan tersebut akan
menimbulkan belanja lainnya.
3. Belanja tak terduga. Yaitu belanja tidak tersangka adalah belanja yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk penanganan bencana alam, bencana
sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar