Kamis, 01 Juli 2021

Konsep Desentralisasi (skripsi dan tesis)

Desentralisasi adalah merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Namun penyerahan wewenang ini tidak diberikan secara penuh. Bentuk dari penggunaan asas Desentralisasi adalah adanya otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan sebuah kewenangan dimana suatu daerah memiliki tanggung jawab terhadap urusannya sendiri.  Konsep desentralisasi menurut Brian C Smith dalam prespektif politik dalam Saiman menjelaskan desentralisasi pada masalah distribusi kekuasaan berdasarkan dimensi wilayah atau teritorial suatu negara. Smith menjelaskan bahwa konsep desentralisasi berkaitan dengan besaran pelimpahan kekuasaan (power) dan kewenangan (authoriy) yang diserahkan dari pemerintah pusat ke p emerintah lokal melalui hirarki secara geografis di negara.
Desentralisasi dapat membawa banyak dampak positif terutama bagi daerah yang tertinggal. Mereka dapat mengembangkan daerahnya tanpa campur tangan dari pemerintah pusat. Daerah akan secara mandiri mengembangkan keunggulannya dalam berbagai aspek. Pada asas Desentralisasi daerah otonom dapat mengurusi kebijakannya sendiri sehingga berdampak pada besarnya organ pemerintahan yang ada di daerah. Hal ini kemudian membuat sistem di dalam pemerintahan menjadi sangat kompleks. Banyaknya struktur organisasi yang dibentuk dalam pemerintah daerah dan pusat dapat menimbulkan lemahnya koordinasi.
 Desentralisasi terbagi dalam beberapa bentuk kegiatan utama yaitu desentralisasi politik (devolusi) dan desentralisasi administrasi (dekonsentrasi). Devolusi menurut Rondinelli adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kepada sub nasional dari pemerintah yang mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi tersebut. Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintah di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi tertentu kepada unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri. Sedangkan dekonsentrasi adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalam administrasi pemerintah pusat kepada unit-unit di daerah. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Menurut Haris, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Menurut saya dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang baik, yang paling dibutuhkan dari sektor publik adalah perubahan cara berpikir maupun bertindak, terutama dengan meninggalkan paradigma lama yang berupa suatu penyelenggaraan pemerintahan yang Sentralisasi untuk menuju kepada paradigma baru yang berupa model penyelenggaraan yang Desentralisasi. Pemberian wewenang dengan menentukan bagian-bagian yang telah ditetapkan dapat membantu mempermudah tugas pemerintah pusat, selain itu pemerintah daerah lebih mengetahui potensi yang bisa dikembangkan didaerahnya.

Tidak ada komentar: