Desentralisasi adalah merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Namun penyerahan wewenang ini tidak diberikan secara penuh. Bentuk dari
penggunaan asas Desentralisasi adalah adanya otonomi daerah. Otonomi daerah
merupakan sebuah kewenangan dimana suatu daerah memiliki tanggung jawab
terhadap urusannya sendiri. Konsep desentralisasi menurut Brian C Smith dalam prespektif politik
dalam Saiman menjelaskan desentralisasi pada masalah distribusi kekuasaan
berdasarkan dimensi wilayah atau teritorial suatu negara. Smith menjelaskan
bahwa konsep desentralisasi berkaitan dengan besaran pelimpahan kekuasaan
(power) dan kewenangan (authoriy) yang diserahkan dari pemerintah pusat ke p
emerintah lokal melalui hirarki secara geografis di negara.
Desentralisasi dapat membawa banyak dampak positif terutama bagi
daerah yang tertinggal. Mereka dapat mengembangkan daerahnya tanpa campur
tangan dari pemerintah pusat. Daerah akan secara mandiri mengembangkan
keunggulannya dalam berbagai aspek. Pada asas Desentralisasi daerah otonom
dapat mengurusi kebijakannya sendiri sehingga berdampak pada besarnya organ
pemerintahan yang ada di daerah. Hal ini kemudian membuat sistem di dalam pemerintahan menjadi sangat kompleks. Banyaknya struktur organisasi yang
dibentuk dalam pemerintah daerah dan pusat dapat menimbulkan lemahnya
koordinasi.
Desentralisasi terbagi dalam beberapa bentuk kegiatan utama yaitu
desentralisasi politik (devolusi) dan desentralisasi administrasi (dekonsentrasi).
Devolusi menurut Rondinelli adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi
kepada sub nasional dari pemerintah yang mempunyai tingkat otonomi tertentu
dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi tersebut.
Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit
pemerintah di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi tertentu
kepada unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri. Sedangkan dekonsentrasi
adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalam administrasi pemerintah
pusat kepada unit-unit di daerah. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa
desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Menurut Haris, otonomi
daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan
mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari
pemerintah pusat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut saya dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang baik,
yang paling dibutuhkan dari sektor publik adalah perubahan cara berpikir maupun
bertindak, terutama dengan meninggalkan paradigma lama yang berupa suatu
penyelenggaraan pemerintahan yang Sentralisasi untuk menuju kepada paradigma baru yang berupa model penyelenggaraan yang Desentralisasi. Pemberian
wewenang dengan menentukan bagian-bagian yang telah ditetapkan dapat
membantu mempermudah tugas pemerintah pusat, selain itu pemerintah daerah
lebih mengetahui potensi yang bisa dikembangkan didaerahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar